Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRD Sikka Polisikan Oknum ASN

Manto mengadukan Markus dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut anggota DPRD goblok

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota  DPRD Sikka Polisikan Oknum ASN
POS KUPANG/EGINIUS MOA
Anggota DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, S.Fil, melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Markus Mau, di Mapolres Sikka, Pulau Flores, Kamis (25/1/2018). 

Laporan   itu  merujuk  pada selembar kuitansi  dari  Fun Digital Advertising menulis  nama  Markus Mau memesan selembar spanduk Ansar-Raga ukuran  1x3 meter seharga  Rp  90.000.

Laporan   itu ditanggapi  Panwas dengan memanggil dan meminta keterangan Markus.

Markus melapor  balik  Manto  ke Mapolres  Sikka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memenipulasi  kuitansi  dengan menulis namanya. 

Menurut Markus, kuitansi  asli tidak mencantumkan namanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas