Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Motor Bekas Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diciduk

Pelaku mengaku mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 20,6 juta. Ia gunakan uang palsu itu untuk berbelanja.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM - Muhamad Rohim (30) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar setelah membeli satu unit sepeda motor bekas. Ia ditangkap karena pembeliannya menggunakan uang palsu.

Demikian Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyampaikan keterangan pers, Kamis (25/1/2018).

"Transaksi pembelian sudah gelap sekira pukul 19.00 WITA. Korban tidak tahu bahwa uang ini uang palsu," kata Kombes Hadi.

Baca: Dalam Pengaruh Bius, Pasien Korban Pelecehan Lihat Samar-samar Pelakunya

Korban baru menyadari uang pecahan Rp 100 ribu milik Rohim palsu setelah melihatnya dalam cahaya terang. Warna uang tampak kusam, tidak ada garis pengaman. Kertanya juga ketika dipegang lemas. 

Rohim mengaku mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 20,6 juta. Ia menggunakan uang palsu itu untuk membeli motor Yamaha Vixion Rp 13,3 juta.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Rohim menjual motor itu sebesar Rp 14 juta. Uangnya digunakan untuk bayar utang dan keperluan lain.

Polisi mengamankan barang bukti pecahan Rp 100 ribu sebanyak 133 lembar, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih DK 8301 CX, uang tunai sisa penjualan motor Rp 4 juta.

Kemudian, ada pula satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih P 5413 V, STNK, kunci kontak dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 66 lembar juga turut disita.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan UU Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas