Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Truk Penganiaya Polwan Ditangkap, Cium Tangan sampai Minta Maaf Berulang Kali

sopir truk yang menganiaya perwira menengah polwan bernama Kompol Johana Latuharhary di Jalan Tol Karawaci-Kebun Nanas, Kota Tangerang diringkus

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sopir Truk Penganiaya Polwan Ditangkap, Cium Tangan sampai Minta Maaf Berulang Kali
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
FR (38), sopir truk, saat nememui Polwan bernama Johana Latuharhary yang dia aniaya di Jalan Tol Karawaci-Kebun Nanas, Kota Tangerang, Rabu (24/1/2018) malam pukul 19.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polrestro Tangerang berhasil meringkus lelaki berinisial FR (38).

FR adalah sopir truk yang menganiaya perwira menengah polwan bernama Kompol Johana Latuharhary di Jalan Tol Karawaci-Kebun Nanas, Kota Tangerang, pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 19.30.

Kompol Johana berdinas di Polrestro Tangerang ini babak belur ditinju pelaku.

Polisi pun akhirnya membekuk tersangka di Jalan Tol Fatmawati, Jakarta Selatan sekira pukul 21. 45 WIB.

Lelaki asal Lampung itu menemui polwan tersebut saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Sang korban terkulai lemah dan luka penuh lebam di bagian wajah terbaring di ranjang perawatan.

"Maafin bu, saya khilaf," ujar pelaku sambil kecup tangan korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).

Berita Rekomendasi

Tersangka pun tak kuasa menahan rasa bersalahnya itu.

Ia berulang-ulang meminta maaf kepada polwan yang telah dipukulinya ini.

"Janji tidak berbuat seperti ini lagi," ucapnya, terdengar nada suara bergetar dengan borgol mengikat di kedua tangannya.

Korban pun memaafkan perilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.

"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.

Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.

Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas