Beredar di Media Sosial Surat Rela Dimadu, Ternyata Ini Penggunaannya
Melaui akun instagram, seorang netizen Diansetyaningsih sebut "Cuma ngeliat form saja kok sakit ya rasanya"
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Belakangan ini cukup marak diunggah pada media sosial foto surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
Pada kop surat berbunyi surat pernyataan tidak berkeberatan untuk dimadu.
Yang jadi buah bibir disini, banyak kalangan awam khususnya para ibu yang mengomentari unggahan surat itu bahkan diantaranya ketakutan kalau-kalau sampai kejadian para suami memberikan surat itu.
"Cuma ngeliat form saja kok sakit ya rasanya," tulis akun instagram Diansetyaningsih.
H Syahdi Hidayat Said S.Ag, Kepala KUA Banjarbaru Selatan mengatakan jika form surat itu untuk syarat izin poligami.
"Surat tersebut mungkin untuk melengkapi persyaratan sidang izin poligami di pengadilan agama," katanya.
Ya, sekadar pengetahuan saja jika form itu untuk syarat Poligami.
Syarat yang harus dipenuhi dalam berperkara.
Secara umum untuk poligami, harus dipenuhi surat pernyataan rela dimadu dari isteri bermaterai.
Surat pernyataan berlaku adil dari suami bermaterai.
Foto copy surat nikah bermaterai, foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri masing-masing bermaterai.
Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
Juga surat keterangan penghasilan suami. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).
Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama. Membayar Panjar Biaya Perkara di loket kantor Pengadilan Agama.