Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pelecehan Seksual di National Hospital Juga Pernah Melibatkan Seorang Dokter dan Perawat

Seorang dokter di lingkungan RS itu juga sudah digugat oleh seorang calon perawat perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Pelecehan Seksual di National Hospital Juga Pernah Melibatkan Seorang Dokter dan Perawat
net
Ilustrasi dokter 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan RS National Hospital, Surabaya, diduga tidak hanya terjadi sekali ini terhadap seorang pasien oleh perawat laki-laki.

Sebelumnya, seorang dokter di lingkungan RS itu juga sudah digugat oleh seorang calon perawat perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual saat sedang menjalani tes kesehatan untuk menjadi perawat.

Saat ini, perkara itu telah masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca: Saat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Dampingi Anak Mereka

Perempuan yang tinggal di daerah Kedurus itu mempercayakan Okky Suryatama SH yang berkantor di Jalan Darmo Kali 61B untuk menggugat dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Sesuai data yang masuk di PN Surabaya, perkara itu didaftarkan pada 20 November 2017 dan tercatat dengan nomor 932/Pdt.G/2017/PN SBY.

Sesuai gugatan yang ada, Okky Suryatama menggugat dua dokter berinisial RP dan IS.

Berita Rekomendasi

Sosok ini Sebut Pelecehan Seksual di RS National Hospital Surabaya Juga Pernah Dilakukan Dokter

Ada 5 poin yang dimohonkan penggugat kepada mejelis hakim ada 5 poin.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, mnyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

Lalu kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas