Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pelecehan Seksual di National Hospital Juga Pernah Melibatkan Seorang Dokter dan Perawat

Seorang dokter di lingkungan RS itu juga sudah digugat oleh seorang calon perawat perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Pelecehan Seksual di National Hospital Juga Pernah Melibatkan Seorang Dokter dan Perawat
net
Ilustrasi dokter 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan RS National Hospital, Surabaya, diduga tidak hanya terjadi sekali ini terhadap seorang pasien oleh perawat laki-laki.

Sebelumnya, seorang dokter di lingkungan RS itu juga sudah digugat oleh seorang calon perawat perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual saat sedang menjalani tes kesehatan untuk menjadi perawat.

Saat ini, perkara itu telah masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca: Saat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Dampingi Anak Mereka

Perempuan yang tinggal di daerah Kedurus itu mempercayakan Okky Suryatama SH yang berkantor di Jalan Darmo Kali 61B untuk menggugat dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Sesuai data yang masuk di PN Surabaya, perkara itu didaftarkan pada 20 November 2017 dan tercatat dengan nomor 932/Pdt.G/2017/PN SBY.

Sesuai gugatan yang ada, Okky Suryatama menggugat dua dokter berinisial RP dan IS.

Berita Rekomendasi

Sosok ini Sebut Pelecehan Seksual di RS National Hospital Surabaya Juga Pernah Dilakukan Dokter

Ada 5 poin yang dimohonkan penggugat kepada mejelis hakim ada 5 poin.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, mnyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

Lalu kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Sebelum kasus ini mencuat Okky sudah melakukan berbagai upaya hukum yakni somasi 1 dan somasi 2.

Namun upaya yang diakukan itu tidak ada tanggapan.

Akhirnya Oki melaporkan rumah sakit dan dokter ke profesi dan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kemenkes.

"Dari Kemenkes sudah ada balasan untuk melakukan upaya dan menindaklanjuti tindakan pelecehan seksual terhadap klien kami," ujar Okky, Kamis (25/1).

Dugaan pelecehan seksual terhadap perawat itu, kata Okky bermula saat kliennya datang ke rumah sakit tersebut untuk melamar menjalani tes calon perawat.

Ketika menjalani tes kesehatan, korban ditanya terkait administrasi hingga kliennya disuruh masuk ke sebuah ruangan medical check up.

"Awalnya ada 3 dokter dan 1 perawat. Setelah tes kesehatan berlangsung, hanya satu dokter R," jelas Okky.
Menurut Okky, kliennya saat itu disuruh telanjang hingga muncul dugaan payudaranya diraba hingga alat vital korban dimasuki tangan sang dokter.

"Setelah pulang menjalani serangkaian tes di rumah sakit, korban mengadu ke orangtuanya akhirnya orang tua bersama korban melaporkan ke profesi keperawatan," ucapnya.

Tak lama kemudian ketua dari profesi Keperawatan mendatangi kantor Okky di Jalan Darmokali untuk membuat kronologis.

"Sidang pertama dilakukan mediasi 5 Desember dan terakhir mediasi ditetapkan 31 Januari. Jika tidak ada titik temu akan dilanjutkan dalam persidangan," ungkap Okky. (Anas Miftakhudin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas