Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaltara Targetkan Dalam Empat Tahun Lahan Tambak Tersertifikasi 100 Persen, Prioritas APL

Diharapkan setelah enclave disetujui pemerintah, lahan tambak punya kepastian hukum dan fungsi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kaltara Targetkan Dalam Empat Tahun Lahan Tambak Tersertifikasi 100 Persen, Prioritas APL
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Areal tambak di pesisisr Kabupaten Bulungan diabadikan beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sertifikasi lahan tambak adalah pekerjaan rumah yang digenjot pemerintah untuk dilegalkan.

Di Kalimantan Utara masih ada puluhan ribu hektare tambak yang perlu legalisasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara,  Amir Bakri menjelaskan, dalam waktu dekat instansinya akan turun mendata petambak termasuk areal tambaknya secara by nama by adress.

Instansinya kemudian membagi daerah tambak menjadi dua, yakni tambak yang berada dalam Area Penggunaan Lain (APL) dan tambak yang berapa di area Hutan Produksi.

"Tambak yang berada di wilayah APL itu yang kita prioritaskan dulu untuk disertifikasi," kata Amir kepada Tribun, Jumat (26/1/2018).

Luas area tambak dalam kawasan APL sebanyak 78.592 hektare. Lalu tambak di areal Hutan Produksi (HP) seluas 70.707 hektare. Ditambah 659 hektare di areal Hutan Produksi Konversi (HPK).

Berita Rekomendasi

Baca: Polda Metro Klaim Punya Sertifikat di Lahan Kapuk Poglar yang Akan Digusur

"Tambak yang berada di area APL itu bisa segera disertifikatkan. Akan kita serahkan datanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku lembaga penerbit sertifikat," katanya.

Terhadap tambak yang berada di area HP dan HPK diusul agar di-enclave oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini sebut Amir sudah juga disampaikan Gubernur Irianto Lambrie kepada Presiden Joko Widodo.

Meng-enclave HP dan HPK yang digunakan sebagai tambak masyarakat kata Amir memang perlu dilakukan. Mengingat masyarakat sudah turun-temurun melakukan budidaya perikanan di tambak yang masuk HP dan HPK.

Diharapkan setelah enclave disetujui pemerintah, lahan tambak punya kepastian hukum dan fungsi. Dan petambak kata Amir, bisa melakukan budidayakan perikanan dengan baik.

"Ujung-ujungnya untuk masyarakat juga. Masyarakat punya jaminan ketika ingin menambah modal usaha pertambakannya," ujarnya.

Sertifikasi lahan tambak di Kalimantan Utara diharapkan bisa rampung dalam kurun waktu 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun ke depan. Ia meminta BPN di daerah bisa bekerjasama menyukseskan program pemerintah ini.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara mencatat luas areal tambak keseluruhan mencapai 149.958 hektare, dengan jumlah petambak mencapai 9.604 orang. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas