Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam 7 Tahun Penjara, Tersangka Pelecehan Pasien National Hospital Mengaku Menyesal

Mantan perawat National Hospital Surabaya tersebut mengakui perbuatan yang telah dilakukannya

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terancam 7 Tahun Penjara, Tersangka Pelecehan Pasien National Hospital Mengaku Menyesal
Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa
JN, tersangka pencabulan pasien cantik National Hospital Surabaya digiring ke Command Center Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Resmi jadi tersangka kasus pelecehan pasien National Hospital Surabaya, JN (30) digiring ke ruang humas Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).

Mantan perawat National Hospital Surabaya tersebut mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya menyesal," ujarnya lirih sembari menunduk saat ditanya TribunJatim.com.

Didampingi anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, JN belum menjelaskan alasannya sampai hati melakukan pelecehan kepada pasien.

"Nanti ya tunggu kapolres," ujar anggota polisi yang mendampingi tersangka.

Baca: Bertemu 10 Tahun Lalu di Acara Sosialita, Dokter Sonia Sebut Rita Widyasari Sosok Perempuan Menarik

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pria asal Brebekan Jagalan Wiyung ini ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya usai kabur ke Malang menemui istrinya, Jumat (27/1/2018).

Setelah tertangkap, JN kemudian diperiksa selama semalam di ruang Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menyampaikan polisi menetapkan JN sebagai tersangka, Sabtu (27/1/2018) pagi.

Baca: Mengapa Kasus yang Mencuat saat Pilkada DKI Kini Tak Jelas Nasibnya? Ini Kata Komisi Kejaksaan RI

Ia terancam dijerat pasal 290 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas