Terancam 7 Tahun Penjara, Tersangka Pelecehan Pasien National Hospital Mengaku Menyesal
Mantan perawat National Hospital Surabaya tersebut mengakui perbuatan yang telah dilakukannya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Resmi jadi tersangka kasus pelecehan pasien National Hospital Surabaya, JN (30) digiring ke ruang humas Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).
Mantan perawat National Hospital Surabaya tersebut mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya menyesal," ujarnya lirih sembari menunduk saat ditanya TribunJatim.com.
Didampingi anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, JN belum menjelaskan alasannya sampai hati melakukan pelecehan kepada pasien.
"Nanti ya tunggu kapolres," ujar anggota polisi yang mendampingi tersangka.
Baca: Bertemu 10 Tahun Lalu di Acara Sosialita, Dokter Sonia Sebut Rita Widyasari Sosok Perempuan Menarik
Sebelumnya, pria asal Brebekan Jagalan Wiyung ini ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya usai kabur ke Malang menemui istrinya, Jumat (27/1/2018).
Setelah tertangkap, JN kemudian diperiksa selama semalam di ruang Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menyampaikan polisi menetapkan JN sebagai tersangka, Sabtu (27/1/2018) pagi.
Baca: Mengapa Kasus yang Mencuat saat Pilkada DKI Kini Tak Jelas Nasibnya? Ini Kata Komisi Kejaksaan RI
Ia terancam dijerat pasal 290 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.