Bukan Karena Cinta, Pembunuh Dera Hanyalah Seorang Pencuri yang Kalah Berjudi
Kasus pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu (38), perempuan berambut pirang yang tubuhnya ditemukan di kawasan Waduk Cengkli
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kasus pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu (38), perempuan berambut pirang yang tubuhnya ditemukan di kawasan Waduk Cengklik menghebohkan masyarakat Boyolali dan sekitarnya. .
Pasalnya, Dera ditemukan dalam kondisi tak mengenakan pakaian sehelai pun, Senin (22/1/2018).
Tangan korban juga dalam kondisi terikat.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, memastikan pelaku pembunuh Dera merupakan tetangga korban yang berinisial KY (21).
Dalam gelar perkara di Mapolres Boyolali, Minggu (28/1/2018), Aries memaparkan anak buahnya berhasil membekuk KY di Indragiri Hulu, Riau.
Pelaku ditangkap pada Jumat (26/1/2018) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Motif KY adalah mencuri harta korban setelah yang bersangkutan sering berjudi dan kalah.
Sebagai tetangga Dera di Perumahan Sawahan Indah 6, Ngemplak, Boyolali, KY mengetahui seluk beluk kediaman korban.
"Secara pribadi memang pelaku tak mengenal korban tapi pelaku tahu seluk beluk rumah korban. Hampir setiap hari, korban berangkat kerja melintasi kediaman pelaku. Rumah pelaku hanya berbeda blok," paparnya.
KY masuk ke rumah Dera pada Minggu (21/1/2018) malam.
Saat akan mencuri, Dera yang malam itu sedang tidur terbangun mendengar suara berisik.
"Karena panik, KY membekap dan menjerat kepala dan leher Dera. Dera ini kehilangan nafas dan meninggal pada Senin dini hari," ujar Aries.
Merasa panik, KY membawa korban yang sudah tak bernyawa ke mobil milik korban, sebuah Jazz silver berpelat nomor AB1921VS.
KY kemudian mengendarai mobil itu dan membuang Dera pada Senin dini hari.
"Hari itu juga dia berangkat ke Riau. Mobil Dera ini diparkir di Stasiun Bekasi Kota," ungkapnya.
Aries memaparkan mobil dan pelaku ini ditemukan pada hari yang sama.
"Jadi kami membagi dua tim, yang satu membekuk KY di Riau. Satu tim lagi membawa mobil yang diparkir di Stasiun Bekasi Kota itu," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Aries memaparkan KY sebenarnya ingin menjual mobil Dera tersebut.
BPKB Jazz itu tetap dibawa pelaku ke Riau.
"Selama pelarian lima hari, pelaku belum sempat menjual barang hasil curian. Dia hanya membawa uang yang ada di dompet korban sebesar Rp 2,7 juta. Dari Bekasi, pelaku lantas naik kereta ke Sumatera. Dia ditangkap di Indragiri Hulu," terang Kapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sepatu, sendal, BPKB, tas, dan ikat pinggang.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan seumur hidup," paparnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.