Lewat Pementasan Wayang Golek Cepot Pemuda Diajak Cegah Isu SARA Saat Pilkada
pementasan wayang golek dengan tokoh utama cepot dan dalang Dian, yang banyak memberikan pesan kepada generasi muda Banjar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Pengurus Cabang IPNU dan IPPNU Kabupaten Banjar menyelenggarakan Pagelaran Seni Budaya dan Dialog Interaktif bertema “Dengan Seni Budaya, Kita Jaga Toleransi dan Persatuan Bangsa”, di Banjar, Minggu (29/1/2018).
Pagelaran itu juga menyuguhkan pementasan wayang golek dengan tokoh utama cepot dan dalang Dian, yang banyak memberikan pesan kepada generasi muda Banjar, untuk senantiasa menghindari berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak mental para pemuda dan pelajar.
Hal negatif itu antara lain seperti isu SARA, kekerasan sosial, LGBT dan lain-lain.
Karena masa depan bangsa berada dipundak generasi muda, sehingga apabila mental para pemuda telah rusak maka masa depan bangsa pun dipastikan akan ikut rusak.
Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar, Irfan Saeful Rohman, SSy juga memberikan imbauan agar masyarakat terutama generasi muda, meningkatkan kewaspadan di tahun politik di mana Pilkada serentak dilaksanakan.
Irfan menilai momentum Pilkada hampir selalu identik dengan munculnya beragam isu di masyarakat, demi kepentingan politik.
Tidak jarang isu - isu tersebut disebarkan melalui media sosial dengan target para generasi muda dan pelajar, sebagai pengguna terbesar media sosial di Indonesia.
“Saya menghimbau pada generasi mudah agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang menyesatkan”, kata Irfan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Hal ini, kata dia, mengingat generasi muda merupakan pihak yang mudah sekali menyerap berbagai informasi yang didapat, sehingga perlu adanya filter atau penyaring terhadap isu – isu yang beredar di masyarakat terutama isu yang menyangkut SARA (Suku, Agama dan Ras).
Selain itu Irfan menghimbau, agar para generasi muda bisa lebih cermat terhadap upaya – upaya beberapa kalangan yang ingin memanfaatkan para generasi untuk tujuan yang bersifat destruktif, karena tindakan apapun yang dilakukan dengan tujuan mengganggu kelancaran pemilu, dapat dikenai sanksi yang berat.
“Pelaku pelanggaran pemilu saat bisa dikenai tiga kategori pelanggaran, pelanggaran administrasi, pelanggaran etika atau kepatutan, dan tindak pidana pemilu," tambah Irfan.
Di antara ketiga kategori tersebut, papar dia, tindakan pidana pemilu merupakan yang paling berat dan dapat dihukum dengan pidana penjara selama minimal satu tahun penjara.
Karena itu, Irfan menyebut Panwaslu bersama jajaran terkait, sangat aktif melakukan sosialisasi terkait pengamanan pemilu, dengan berbagai cara diantaranya diskusi, dialog interaktif, serta sosialisasi door to door.
“Dengan pendekatan langsung kepada masyarakat, diharapkan masyarakat lebih mudah menyerap informasi, sehingga mampu mengantisipasi setiap upaya pelanggaran yang dapat meresahkan dikalangan masyarakat," kata Irfan.