Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap Rp 225 Juta, Mantan Anggota DPRD Jatim Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kabil Mubarok, mantan anggota Komisi B DPRD Jatim divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (29/1/2018)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terima Suap Rp 225 Juta, Mantan Anggota DPRD Jatim Divonis 6,5 Tahun Penjara
surabaya.tribunnews.com/anas miftakhudin
Kabil Mubarok (berbaju putih) saat mengikuti sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Senin (29/1/2018). Mantan anggota Komisi B DPRD Jatim itu divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap Rp 225 juta 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kabil Mubarok, mantan anggota Komisi B DPRD Jatim divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (29/1/2018).

Vonis ini dijatuhkan hampir bersamaan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk posisinya di DPRD Jatim

Di DPRD Jatim, Kabil digantikan oleh Soleh Hayat. 

Selain vonis penjara, persidangan juga menetapkan pencabutan hak politik Kabil selama tiga tahun. 

Dia pun diwajibkan membayar denda Rp 350 juta. 

Bila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan enam bulan pada terdakwa Kabil Mubarok," tandas hakim Rochmad.

Berita Rekomendasi

Menanggapi vonis itu, Kabil masih menyatakan pikir-pikir.

Demikian pula Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar SH, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntutnya dengan vonis 9 tahun penjara. 

Dalam perkara ini, terdakwa Kabil yang saat itu menjadi politisi PKB dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 225 juta.

Uang itu diterima terdakwa dalam dua termin. Termin pertama, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta, dan termin kedua Rp 75 juta.

Dalam perkara ini, Kabil Mubarok dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Kabil Mubarok ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Peternakan dan Pertanian Provinsi Jatim.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki.

KPK mensinyalir para kepala dinas memberikan uang suap pada Basuki. Uang suap itu dimaksudkan menghindari pengawasan dan pantuan DPRD Jatim atas penggunaan anggaran kedinasan tahun anggaran 2017.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas