Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeritan Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan 14 Hari: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Saya Sudah Lelah

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jeritan Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan 14 Hari: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Saya Sudah Lelah
Hetanews/Julina Martha Hutapea
Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (baca: Oppu) Linda. Ia janda dari Boigodang Naiborhu.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan. "Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina. Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.

Berikut bebrapa fakta tentang persidangan Saulina.

1) LAHIR 19 TAHUN SEBELUM INDONESIA MERDEKA

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu. Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on ('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"

Ia sembari mengangguk kearah hakim. Selanjutnya, menggunakan tongkat kayu bambu, Ompu Linda dipapah cucunya Helfina Rumapea ke luar Ruang Sidang.

Berita Rekomendasi

Saulina kelahiran Oktober 1926. Ia lahir 19 tahun sebelum Indonesia merdeka.  Di masa senjanya, nenek ini masih aktif bertenun kais khas Batak, di kampungnya.

Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur.
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. (Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

2) TIDAK FASIH BERBAHASA INDONESIA

Usianya sudah uzur, fisik sudah semakin melemah dan tulang hanya dibalut dagingnya yang tipis berkerut. Dia hanya berharap bebas. Sebagai nenek yang lahir, jauh hari sebelum Indonesia merdeka, wajar Saulina tidak bergitu fasih berbasa Indonesia. 

Usai vonis, kepada Harian Tribun Medan/online www.tribun-medan.com, Ompu Linda mengaku tidak terlalu mengerti tentang apa yang dimaksudkan hakim kepadanya.

Namun dengan berbahasa Batak, yang diterjemahkan Boy pengacaranya dia menyampaikan agar tidak disidang lagi dengan berbagai pertimbangan.

"Unang sai disidang be ahu. Nungga loja ahu, dang boi be ahu mardalani. Nungga mattua ahu." (Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi karena sudah lelah di hari tuaku ini)," sebutnya dengan suara bergetar.

Ompu Linda mengaku lelah setiap kali menjalani persidangan. Apalagi harus menyeberangi Danau Toba dengan kapal kayu yang dia tumpangi memakan waktu kurang lebih dua jam. Belum lagi bila sidang dimulai sore hari dan bisa berakhir pukul 9, malam seperti hari-hari sebelumnya. Artinya, Oppu Linda harus kedinginan malam harinya menahan hempasan angin danau tiap kali pulang ke rumahnya di Desa Panamean.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas