Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah

Langkah hukum yang dimaksud Yosep yakni korban kecelakaan melaporkan pihak penyelenggaran jalan ke kepolisian setempat dimana korban kecelakaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah
Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan 

Menurut Yosep, poliai bertugas melakukan proses pra ajudikasi berupa penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud.

"Apakah itu pemerintah provinsi, kabupaten, pemerintah kota atau pusat karena setiap jalan di wilayah Indonesia ada yang jadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Itu tugas polisi yang menentukan," pungkas Yosep.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas