Biaya Haji Balikpapan di Tahun 2018 Masih Belum Diketahui
Biaya ibadah haji di Kota Balikpapan tahun ini belum diketahui. Harga biaya haji semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Biaya ibadah haji di Kota Balikpapan tahun ini belum diketahui.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) wilayah Kota Balikpapan belum bisa memastikan harga resmi biaya haji untuk tahun 2018 ini.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Shaleh, Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag RI Balikpapan, menjelaskan, persoalah penentuan biaya haji bukan wewenang dari pemerintah daerah serta Kemenag provinsi dan kota.
Baca: DPR RI Akan Libatkan BPK Audit Dana Otsus Papua
Harga biaya haji semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Masih tunggu bagaimana keputusannya. Belum ada keputusan resmi,” ujarnya di ruang kerjanya, yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang putih, Rabu (31/1/2018).
Baca: Soal JC, Setya Novanto Serahkan ke Pimpinan KPK
Dia memastikan, biaya haji tahun lalu dengan yang sekarang dipastikan akan berubah. Acuan biaya haji untuk tahun 2017 tentu saja tidak bisa diberlakukan untuk tahun 2018.
“Soal nanti harganya naik atau turun, kami belum tahu. Belum ada harga resmi. Kami tidak berikan acuan harga resmi yang tahun 2017. Pasti berubah,” ujar Shaleh.
Belakangan tersiar kabar akan ada kenaikan biaya haji. Namun dia menegaskan, informasi yang tersebar tersebut masih dianggap wacana.
Menurut Shaleh, biaya haji belum diresmikan untuk tahun 2018. “Belum ada kenaikan harga. Kalau sudah ada yang bilang harga naik pasti itu baru wacana saja,” ungkapnya.
Kata dia, biasanya harga haji itu harus ada pembahasan dahulu di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Nanti bila dalam pembahasan di parlemen sudah ada keputusan maka nanti akan dituangkan dalam Keputusan Presiden RI.
“Sekarang saya juga belum tahu ada kabar dari DPR seperti apa,” ujar Shaleh. Pastinya kata dia, mungkin saja biaya haji akan naik menyesuaikan dengan harga kebutuhan haji yang mustahil turun harga.
Pemberitaan sebelumnya di Tribunnews.com, Selasa (2/1/2018), disebutkan, pemerintah Arab Saudi berencana melakukan penerapan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 5 persen yang terhitung mulai Januari 2018.
Pajak ini nantinya akan dikenakan pada makanan, pakaian, barang elektronik, bahan bakar bensin, tagihan telepon, air dan listrik dan pemesanan tempat menginap seperti hotel.
Melalui Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan, pihak Kementrian Agama RI, sejauh ini sedang mendalami seluruh komponen biaya perjalanan ibadah haji 2018 yang nantinya akan disodorkan ke Komisi VIII DPR RI.
Lukman menerangkan, jalan yang diambil pemerintah Arab Saudi tersebut dipastikan akan mempengaruhi biaya haji dan umroh karena seluruh kebutuhan yang ada di Arab Saudi akan dikenakan pajak. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.