Buronan Pembobol Grosir Dibekuk Polisi
Dua buronan pembobol grosir yang telah lama dicari Polsek Patumbak akhirnya dibekuk.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua buronan pembobol grosir yang telah lama dicari Polsek Patumbak akhirnya dibekuk. Keduanya masing-masing Angga (21) warga Jalan Garu IV dan Simon Napitupulu alias Simon (38) warga Jalan Marindal Dalam.
"Terakhir kali beraksi, keduanya membobol grosir di Jalan Marindal simpang Kanal pada Sabtu (27/1/2018) lalu. Ketika itu, keduanya membawa 35 slop rokok," ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (31/1/2018).
Akibat kejadian ini, pemilik grosir bernama Fika Andriani Rangkuti (28) mengalami kerugian Rp 8 juta.
Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Patumbak, dan menyerahkan rekaman CCTV yang ada di grosir.
"Dari rekaman CCTV itu terpantau ciri-ciri kedua tersangka. Lalu, anggota sejak beberapa hari lalu menyebar melakukan penyelidikan," kata Yaqin.
Baca: Kronologis Pembunuhan Dera Dewanti, Pakaian Korban Dilucuti untuk Menghilangkan Jejak
Berdasarkan penyelidikan, diketahui kedua tersangka bersembunyi di Jalan Kebun Kopi, Marindal.
Kemarin malam, polisi bergerak mencari tempat persembunyian kedua pelaku.
"Saat tiba di Jalan Kebun Kopi, salah satu tersangka terpantau dan langsung dibekuk. Kemudian, kami menangkap pelaku lainnya dan memboyong kedua pelaku ke komando," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Dari tangan kedua tersangka, masih ada beberapa bungkus rokok yang belum terjual. Sisanya sudah dijual keduanya untuk modal senang-senang. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.