Kejati Jateng Selamatkan Rp 8,5 Miliar Uang Negara dari Para Koruptor
Selama tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) menyelesaikan 57 perkara korupsi.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selama tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) menyelesaikan 57 perkara korupsi.
Dari total perkara tersebut, Rp 8,5 miliar uang negara diselamatkan dari para koruptor.
Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengatakan, para koruptor yang telag divonis ini diberi hukuman berupa penjara dan denda.
Denda ini bisa disubsidaerkan atau diganti hukuman penjara apabila terpidana tidak mampu membayar.
"Dari semua jumlah perkara itu, uang negara yang mampu diselamatkan mencapai Rp 8,5 miliar," ujar Sadiman, Kamis (1/2/2018).
Selain denda, para koruptor ini juga dikenai pidana membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca: Fifi Sebut Julianto Tak Juga Tinggalkan Veronica Meski Sudah Diperingatkan Ahok
Hukuman ini bersifat wajib dan sifatnya berbeda dengan denda.
"Apabila terpidana itu tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya bisa disita. Bahkan keturunannya juga bisa ikut menanggung apabila tidak ada penyelesaian," katanya.
Bahkan Sadiman mengaku pihaknya memiliki tim khusus untuk melacak harta benda koruptor yang belum membayar uang pengganti kerugian negara.
Menurut Sadiman, saat ini sudah dibentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai oleh Bambang Haryanto.
Bambang sendiri merupakan Asintel Kejati Jateng.
Baca: Suara Presiden Meninggi: Kalau Dapat Stan Dekat Kamar Kecil Nggak Usah Ikut Pameran
Sadiman mengatakan, dana desa merupakan satu kerawanan penyimpangan yang saat ini menjadi perhatian pihaknya.
"Salah satu kerawanan penyimpangan saat ini yakni dana desa. Terkadang desa menerima hantuan miliaran rupiah," katanya.
Tidak ingin terjadi penyimpangan di penggunaan dana desa, Sadiman menyaku pihaknya telah mengumpulkan para kepala desa.
Kepala desa ini diberikan penjelasan terkait penggunaan dan prosedur dana desa agar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan.