Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Suami Potong Kaki Istri, Pelaku Mengaku Khilaf dan Pingin Membiayai Anak-anaknya

Kadek Adi Waisaka Putra (36) mengaku khilaf menebas kedua kaki istrinya yaitu Ni Luh Putu Kariani (33).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kelanjutan Kasus Suami Potong Kaki Istri, Pelaku Mengaku Khilaf dan Pingin Membiayai Anak-anaknya
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ni Luh Putu Kariani menunjukkan kondisi kaki kirinya kepada Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di rumah orangtuanya di Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa (19/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kadek Adi Waisaka Putra (36) mengaku khilaf menebas kedua kaki istrinya yaitu Ni Luh Putu Kariani (33).

Dari tebasan itu menyebabkan kaki kanan Kariani (korban) mengalami luka-luka, sedangkan pada pergelangan kaki kirinya putus.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, pria yang bekerja sebagai guide freelance ini pun menyesali perbuatannya.

Pun di persidangan, Kadek Adi menyatakan permintaan maaf baik kepada korban serta keluarga korban.

Demikian disampaikan Kadek Adi dalam pembelaaan tersendiri di persidangan, Kamis (1/2) di Pengadilan Negeri, Denpasar.

"Saya Khilaf dan sangat menyesal yang mulia majelis hakim. Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan korban atas apa yang telah saya perbuat," ujarnya dengan nada pelan.

Selain itu, Kadek Adi juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan. Dirinya beralasan masih mempunyai tanggungan yaitu anak yang masih kecil dan tetap berkeinginan menghidupi kedua anaknya.

Berita Rekomendasi

"Saya mohon yang mulia majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Saya masih punya anak kecil, dan saya bertanggungjawab membesarkan dan menghidupinya," pinta Kadek Adi.

Pembelaan juga diajukan penasihat hukumnya, yaitu Benny Hariyono yang menyatakan, bahwa terdakwa tidak ada niat melakukan perencanaan dalam perbuatannya.

Pun tidak ada di fakta persidangan yang menunjukan suatu kepastian hukum terhadap kliennya.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus, dengan pertimbangan seluruh aspek hukum yang telah kami sampaikan di persidangan."

"Oleh sebab itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada diri terdakwa," ujarnya saat membacakan pembelaan tertulis.

Usai mendengarkan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersendiri serta penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diberikan kesempatan menangggapinya.

Terhadap pembelaan tersebut, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan tetap pada tuntutan. Akhirnya sidang pun ditunda, dan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Kadek Adi dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut.

Perbuatan terdakwa asal Alas Angker, Desa Tenaon, Buleleng ini dinilai telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kadek Adi dinyatakan, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Atas perbuataan, jaksa menjerat terdakwa Kadek Adi dengan Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas