Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komang Pustika Dipenjara Setelah Bawa Kabur Pacarnya yang Hamil

Nekat menghamili anak di bawah umur, NLJP (16) dan mengajaknya kabur dari rumah, Komang kini harus dihukum gerahnya hidup di balik jeruji besi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komang Pustika Dipenjara Setelah Bawa Kabur Pacarnya yang Hamil
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas kepolisian Polres Buleleng menunjukkan pelaku pelecehan seksual di Polres Buleleng, Rabu (31/1/2018). TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Komang Pustika (23) kini harus menanggung perbuatannya.

Nekat menghamili anak di bawah umur, NLJP (16) dan mengajaknya kabur dari rumah, Komang kini harus dihukum gerahnya hidup di balik jeruji besi.

Di hadapan awak media, pria asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali ini mengaku menjalani asmara dengan NLJP yang merupakan siswi kelas X di sebuah SMA Buleleng.

Hubungan keduanya sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan ini.

Karena sang kekasih hamil, Pustika pun nekat membawa kabur NLJP dan mengajaknya untuk tinggal di sebuah kos di wilayah Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan.

"Karena dia hamil, saya ajak dia untuk tinggal di Tabanan. Kami tinggal di kos itu sudah 2,5 bulan," ungkapnya.

Pustika pun mengaku tahu jika sang pacar sejatinya masih di bawah umur.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Fifi Sebut Julianto Tak Juga Tinggalkan Veronica Meski Sudah Diperingatkan Ahok

Namun karena hubungan mereka tidak direstui orangtua NLJP, ditambah lagi dengan kondisi sang kekasih yang mengandung anak biologisnya, Pustika pun nekat membawa kabur sang kekasih ke wilayah Tabanan.

"Ya sejak kabur dari rumah, pacar saya tidak sekolah lagi. Kami juga sudah melakukan upacara adat istiadat pakai banten pejati. Karena dia hamil ditambah lagi hubungan kami tidak direstui. Saya ajak kabur sebagai bentuk tanggung jawab," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemerikaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, Pustika dan NLJP melakukan hubungan badan di sebuah hotel di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Mei 2017 lalu.

Perbuatan itu terus mereka lakukan hingga empat kali sampai Juli 2017.

NLJP kemudian mengaku hamil, pada November 2017.

Orangtua Melapor
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh orangtua NLJP ke Polres Buleleng, 3 November 2017.

Baca: Suara Presiden Meninggi: Kalau Dapat Stan Dekat Kamar Kecil Nggak Usah Ikut Pameran

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas