Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komang Pustika Dipenjara Setelah Bawa Kabur Pacarnya yang Hamil

Nekat menghamili anak di bawah umur, NLJP (16) dan mengajaknya kabur dari rumah, Komang kini harus dihukum gerahnya hidup di balik jeruji besi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komang Pustika Dipenjara Setelah Bawa Kabur Pacarnya yang Hamil
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas kepolisian Polres Buleleng menunjukkan pelaku pelecehan seksual di Polres Buleleng, Rabu (31/1/2018). TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Komang Pustika (23) kini harus menanggung perbuatannya.

Nekat menghamili anak di bawah umur, NLJP (16) dan mengajaknya kabur dari rumah, Komang kini harus dihukum gerahnya hidup di balik jeruji besi.

Di hadapan awak media, pria asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali ini mengaku menjalani asmara dengan NLJP yang merupakan siswi kelas X di sebuah SMA Buleleng.

Hubungan keduanya sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan ini.

Karena sang kekasih hamil, Pustika pun nekat membawa kabur NLJP dan mengajaknya untuk tinggal di sebuah kos di wilayah Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Tabanan.

"Karena dia hamil, saya ajak dia untuk tinggal di Tabanan. Kami tinggal di kos itu sudah 2,5 bulan," ungkapnya.

Pustika pun mengaku tahu jika sang pacar sejatinya masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Baca: Fifi Sebut Julianto Tak Juga Tinggalkan Veronica Meski Sudah Diperingatkan Ahok

Namun karena hubungan mereka tidak direstui orangtua NLJP, ditambah lagi dengan kondisi sang kekasih yang mengandung anak biologisnya, Pustika pun nekat membawa kabur sang kekasih ke wilayah Tabanan.

"Ya sejak kabur dari rumah, pacar saya tidak sekolah lagi. Kami juga sudah melakukan upacara adat istiadat pakai banten pejati. Karena dia hamil ditambah lagi hubungan kami tidak direstui. Saya ajak kabur sebagai bentuk tanggung jawab," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemerikaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, Pustika dan NLJP melakukan hubungan badan di sebuah hotel di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Mei 2017 lalu.

Perbuatan itu terus mereka lakukan hingga empat kali sampai Juli 2017.

NLJP kemudian mengaku hamil, pada November 2017.

Orangtua Melapor
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh orangtua NLJP ke Polres Buleleng, 3 November 2017.

Baca: Suara Presiden Meninggi: Kalau Dapat Stan Dekat Kamar Kecil Nggak Usah Ikut Pameran

Saat digerebek, umur kandungan NLJP telah memasuki usia lima bulan.

"Pencabulan ini laporannya 2,5 bulan lalu, hanya baru diungkap Minggu ini," kata AKBP Suartno.

Meski sang kekasih telah hamil, AKBP Suratno menegaskan akan tetap memproses Pustika secara hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak.

"Ya karena ini tidak baik, meski mereka pacaran tapi melakukan hal-hal di luar batas. Ini sebagai pelajaran kepada generasi muda khususnya anak-anak muda yang masih di bawah umur agar selama pacaran untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar AKBP Suratno.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas