Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Cimahi Telusuri Keberadaan Daging dari Dua Kerangka Manusia di Rumah Neneng

Anggota Satreskrim Polres Cimahi akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari kebenaran daging kerangka mayat Hera dan Nanung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Cimahi Telusuri Keberadaan Daging dari Dua Kerangka Manusia di Rumah Neneng
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Tak rela melepas kematian suami dan anaknya yang diduga karena sakit, Neneng Khotijah (76), menyimpan jasad keduanya di dalam rumah hingga menjadi kerangka. Kedua jenazah tersebut diketahui bernama Nanung Sobana (85) dan Hera Sri Herawati (50) yang jenazahnya disimpan dengan cara ditutupi sarung dan posisinya telentang. TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Anggota Satreskrim Polres Cimahi akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari kebenaran daging kerangka mayat, Hera Sri Herawati (50) dan Nanung Sobana (85) di Gang Nusa Indah 6 RT 07/17 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun warga pernah melihat istri Hanung, Neneng Hatidjah, membuang sesuatu di dalam kresek yang diduga bangkai atau daging.

"Untuk itu kami akan melakukan olah TKP untuk menelusuri kemana bagian daging dari dua jasad, apakah dibuang atau seperti apa, itu yang akan pastikan," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/2/2018).

Baca: Tim Kesehatan Kaget Dua Orang yang Diselimuti Kain itu Ternyata Sudah Menjadi Kerangka

Ia mengatakan, Tim Inafis yang sebelumnya melakukan pemeriksaan kerangka di tempat penemuan dan pengumpulan barang bukti tidak menemukan bagian daging dari kedua kerangka mayat tersebut.

Namun terkait penetapan status Neneng, pihaknya belum bisa memastikan selama dokter poli jiwa RS Dustira yang menangani Neneng belum memberikan hasil observasi.

BERITA REKOMENDASI

"Harus menunggu dulu hasil observasinya seperti apa. Jika kondisi kejiwaannya ternyata terganggu, kasusnya tidak bisa dilanjutkan," ujar Niko.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas