Modus Tawarkan Pijat dan Buatkan Mie, Lelaki 'Predator' Anak 15 Tahun
Agus lantas menawarkan untuk mengerik dan memijat korban. Karena tak curiga, korban menerima tawaran Agus.
Editor: Hendra Gunawan
![Modus Tawarkan Pijat dan Buatkan Mie, Lelaki 'Predator' Anak 15 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gus-priyanto-dua-dari-kiri-menjalani-pemeriksaan-di-mapolsek-gadingrejo-pringsewu_20180203_043958.jpg)
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG R DIDIK BUDIAWAN
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Modus memberi pertolongan, Agus Priyanto (35) malah mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun. Korban yang berstatus pelajar itu pun mengadu kepada orangtuanya.
Pencabulan terjadi pada Minggu, 28 Januari 2018, sekitar pukul 19.30.
"Agus menjadi tersangka pencabulan terhadap laki-laki di bawah umur. Pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara serta alat bukti menguatkan tindakan pencabulan itu," ujar Kapolsek Gadingrejo Ajun Komisaris Sarwani, Jumat (2/2/2018).
Baca: Ingin Selamat Dunia Akhirat? Jangan Nikahi Wanita Bersifat Seperti Ini!
Tersangka dan korban, beber Sarwani, memang saling kenal. Pada Minggu itu, papar dia, Agus mengajak korban dan rekan-rekannya main ke rumah setelah nongkrong di kompleks Pemkab Pringsewu.
Di rumahnya, tersangka membuatkan mi instan untuk korban dan rekan-rekannya. Namun saat itu, jelas Sarwani, korban merasa masuk angin.
Agus lantas menawarkan untuk mengerik dan memijat korban. Karena tak curiga, korban menerima tawaran Agus.
"Saat tersangka memijat korban di dalam kamar, tersangka tiba-tiba memegang alat vital korban. Kemudian, menarik celana dalam hingga mencabuli korban," kata Sarwani.
Korban yang trauma kemudian bercerita kepada orangtuanya. Setelah itu, korban bersama ortunya melapor ke Polsek Gadingrejo.
Polisi pun menciduk tersangka di rumahnya berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus, tertanggal 31 Januari 2018.
Agus kini menjalani penahanan di sel Mapolsek Gadingrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terjerat pasal 76E, pasal 81 ayat 1, dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Sarwani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.