Pengunjung Kawah Sikidang Dieng Kaget Pria dan Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Mobil
Masyarakat di area kawah Sikidang, objek wisata Dieng, Wonosobo, dikejutkan dengan penemuan dua orang yang sudah meninggal dunia di dalam mobil.
Editor: Dewi Agustina
![Pengunjung Kawah Sikidang Dieng Kaget Pria dan Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Mobil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/korban-meninggal-di-dalam-mobil_20180203_103027.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Masyarakat yang sedang berada di area kawah Sikidang, objek wisata Dieng, Wonosobo, dikejutkan dengan penemuan dua orang yang sudah meninggal dunia di dalam mobil, Sabtu (3/2/2018) pagi.
Saat ditemukan, semua pintu mobil dalam keadaan terkunci.
Kabar penemuan dua jenazah itu disampaikan oleh warganet bernama Muti Imarotun.
"Ditemukan 2 jenazah didalam mobil di area kawah sikidang, belum jelas asal usul mereka, dan belum jelas akibat kematian mereka," tulis Muti di akun Facebook-nya.
Sedangkan warganet bernama Diinu mengungkapkan, dua orang itu ditemukan sudah tak bernyawa di mobil berpelat AB.
Baca: Tak Biasanya Guru Budi Salat di Rumah dan Duduk Bersender di Tembok Kamar
Seperti diketahui, kendaraan dengan nomor registrasi AB adalah untuk DIY.
"Maaf nyampah.
Ada yang paham mobil itu nggak. Plat AB 1998 SH. Ada 2 orang didalam sudah meninggal dan mobil terkunci. Tempat di area kawah sikidang," kata Diinu di grup Info Cegatan dan Bakti Sosial Yogyakarta.
Saat berhasil dihubungi Tribun Jogja, Muti membenarkan soal penemuan jenazah di dalam mobil itu.
Sabtu pagi sekira pukul 09.20 WIB, polisi sudah mendatangi lokasi kejadian.
"Polisi sudah datang. Kebetulan saya di lokasi. Jenazahnya laki-laki sama perempuan," ujar Muti.
Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi
Penelusuran Tribun Jogja dari data Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DI Yogyakarta, kendaraan Nomor Polisi AB 1998 SH memang terdaftar.
Kendaraan itu memiliki nilai jual Rp 84 juta, PKB Rp 1.323.000 dan akan jatuh tempo pada 8 Oktober 2018 mendatang. (TRIBUNJOGJA.COM)