Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Menanti Warga Desa Penglipuran yang Punya Anak di Luar Nikah

Desa Penglipuran di Kelurahan Kubu, Bangli, Bali memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga kebersihan tata ruang lingkungan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sanksi Menanti Warga Desa Penglipuran yang Punya Anak di Luar Nikah
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Pura Penataran di Desa Penglipuran, Bangli, Jumat (3/2/2018). TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY 

Sementara sanksi penghaturan banten pecaruan, tidak hanya dijatuhkan bagi perbuatan masyarakat seperti mencuri, mabuk-mabukan, berkelahi, hingga hubungan muda-mudi di luar pernikahan hingga memiliki anak, namun belum ada upacara, pun akan dijatuhi sanksi yang sama.

"Sanksi tersebut merupakan wujud mengharmoniskan alam, dengan menghaturkan sesaji berupa banten pecaruan di empat tempat suci yang kami miliki," ujarnya.

Adapun masyarakat Desa Penglipuran yang seandainya melakukan kesalahan di luar kawasan Desa Penglipuran, selama ada laporan, tetap akan mendapat sanksi adat.

Hal ini dikarenakan aturan yang dimiliki oleh Desa Penglipuran mengikat ke luar dan ke dalam.

"Aturan kami ini mengikat keluar dan kedalam sepanjang adanya laporan kepada saya selaku bendesa adat atau kepada warga desa adat, yang penting dalam menjatuhkan sanksi tersebut harus ada 3 unsur yang dipenuhi, yaitu bukti, saksi, dan inikita (aturan/awig). Karena kita sebagai pemimpin tidak boleh seenaknya menjatuhkan hukuman," ujarnya.

Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi

Disinggung soal masyarakat yang pernah melakukan kesalahan hingga harus membayar benten pecaruan, I Wayan Budiarta, Operasional koordinator di Pengelola Pariwisata Penglipuran mengata kan sempat ada, yaitu sekitar 2 tahun yang lalu karena berkelahi.

Berita Rekomendasi

Budiarta lantas mengatakan bahwa sebelum masyarakat yang bersalah membayar banten pecaruan, maka dia tidak akan mendapat fasilitas desa, yaitu tidak diperbolehkan sembahyang di pura.

Selanjutnya Budiarta mengatakan, apabila seseorang tersebut melakukan kesalahan yang sama berulang kali, maka sanksinya tidak akan berubah, yaitu tetap menghaturkan banten di 4 tempat suci di Desa Penglipuran.

Baca: Guru Budi Muntah dan Tak Sadarkan Diri Saat Tiba di Rumah, Nyawanya pun Tak Tertolong

"Sanksinya tetap, namun namanya seseorang yang melakukan kesalahan berulang kali, oleh warga sekitar pasti akan dicap sebagai seseorang yang tidak bisa diatur. Selain itu dia juga akan dikucilkan oleh warga desa," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas