Yang Dilakukan Sekda Sampai Dini Hari, Sebelum Gubernur Zola Jadi Tersangka
Gubernur Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, roda pemerintahan tetap berjalan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Gubernur Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, roda pemerintahan tetap berjalan. Itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto.
"Alhamdulillah roda pemerintahan tetap berjalan. Jadi mekanisme administrasi pemerintahan tetap jalan, pelayan kepada masyarakat juga berjalan," katanya.
Kata dia, meski tidak ada gubernur, kemarin, dia bekerja dari pagi hingga pukul 02.00. Sebab di meja kerjanya menumpuk surat menyurat yang akan dilihat dan ditandatangani.
"Jadi, kalau lihat mata saya ini merah ini saya mengerjakan surat," kata Dianto.
Maka dari itu, artinya, roda Pemerintahan Provinsi Jambi tetap berjalan. Hanya saja beberapa hal terganggu. Yaitu tentang hak proregatif yang tidak boleh diambil alih, kecuali sudah dilimpahkan kepada orang lain.
Pertama, masalah pegawaian, masalah keuangan dan masalah politik. Kata dia, masalah kepegawaian yang terganggu mungkin saat ini seluruh SMA dan SMK sudah ditangani oleh provinsi. Mungkin banyak guru-guru yang hendak pindah dari suatu daerah seperti dari Muarojambi ke Batanghari, guru yang dari Kerinci mau balik ke Kerinci atau dari Kerinci pindah ke sungai penuh. Dan itu harus diputuskan gubernur.
"Masalah keuangan sudah dilimpahkan ke Bakeuda, jadi masalah keuangan tidak masalah kecuali pelimpahan persetujuan pegawai harus persetujuan gubernur," kata Dianto.
Setelah sempat simpang siur kabar penetapannya sebagai tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Jambi, ZZ, sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (2/2/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.
ZZ ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi ARF.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.