Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Empat Saksi terkait Kasus Penjualan Beras untuk Korban Bencana

Satuan Reskrim Polres Pidie telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan 4,5 ton beras bantuan untuk korban bencana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Periksa Empat Saksi terkait Kasus Penjualan Beras untuk Korban Bencana
Serambi Indonesia
Kapolsek Mereudu, Pidie Jaya, AKP Aditia Kusuma SIK (kanan) memperlihatkan truk bersama beras 4,5 ton beras bantuan yang dijual oleh warga, Senin (22/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan 4,5 ton beras bantuan untuk korban bencana yang disimpan di gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya.

Saksi yang diperiksa yaitu sopir truk yang mengangkut beras bantuan, pemilik truk, Kabid Darurat Logistik BPBD Pidie Jaya, dan seorang tenaga honorer yang bekerja di BPBD Pidie Jaya.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugaraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, Sabtu (3/2/2018) mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Meureudu itu, kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie.

Baca: BREAKING NEWS: Crane Proyek Double Track PT KAI di Matraman Ambruk, 4 Korban Meninggal

Polisi pun masih terus mendalami kasus dugaan penggelapan beras 4,5 ton untuk bantuan korban bencana di Pidie Jaya.

Ia menambahkan, empat saksi yang diperiksa tersebut dinilai memiliki hubungan dengan kasus penggelapan beras bantuan itu.

"Sedangkan Kepala BPBD Pidie Jaya, belum kami mintai keterangan sebagai saksi. Karena kami masih menelusuri saksi dari tingkat bawah dulu. Seperti, sopir dan pihak-pihak yang secara langsung menyuruh sopir membawa beras bantuan ini untuk dijual," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, polisi juga menelesuri sumber anggaran pembelian beras bantuan untuk korban bencana di Pidie Jaya.

Baca: Ketika Istri Zumi Zola Galau: Maaf Keluarga Kami Sudah Kaya dari Kakek Kami

Hal ini untuk menelusuri apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

"Jika ada keterkaitan dengan tindak pidana lainnya, seperti dugaan korupsi, maka akan ditindak sesuai undang-undang tersendiri yang mengaturnya. Polisi akan serius mengusut kasus ini, hanya saja butuh waktu untuk mengungkapnya," ujar AKP Mahliadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (20/1/2018) pukul 22.00 WIB, mengamankan seorang laki-laki berinisial M (30) warga Kecamatan Samalanga, Bireuen, saat mengeluarkan beras dari gudang BPBD setempat, menggunakan truk colt berwarna kuning.


Diduga, beras sebanyak 4,5 ton itu akan dijual.

Hal ini juga diakui oleh penjaga gudang yang mengatakan beras itu hendak dijual atas sepengetahuan Kepala BPBD Pijay, M Nasir SPd, karena beras itu dinilai sudah tak layak konsumsi. (naz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas