31 Nelayan Cantrang di Kota Tegal Tolak Mengganti Alat Tangkap
Sebanyak 156 nelayan menyanggupi untuk mengganti alat tangkap. Sementara, 31 nelayan lainnya menolak untuk mengganti.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal cantrang di Kota Tegal selama beberapa hari.
Pendataan itu sebagai upaya agar kementerian memiliki data akurat terkait identitas kapal cantrang, semisal ukuran kapal dan lain-lain.
Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap, Laksdya (Pur) Widodo, mengatakan pendataan ulang kapal merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu.
Baca: Pengakuan Pelanggan Ayam Kampus di Semarang: Lebih Berkelas dan Pintar Jaga Kerahasiaan
"Setelah data sudah akurat, baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sesuai arahan presiden, nelayan cantrang diperbolehkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkap," kata Widodo, Senin (5/2/2018).
Selain Tegal, pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang, Pekalongan hingga beberapa daerah di Jawa Timur.
Di Tegal, mereka telah melakukan pendataan kapal-kapal cantrang sejak Kamis 1 Februari lalu.
Baca: Kalau Tim Enggak Ngebut Pakai Ojek Online, Mungkin Bupati Nyono Sudah Kabur Naik Kereta
"Sebanyak 156 nelayan menyanggupi untuk mengganti alat tangkap. Sementara, 31 nelayan lainnya menolak untuk mengganti," jelasnya.
Kesanggupan nelayan untuk mengganti alat tangkap ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan.
Menurutnya, sudah ada 187 pemilik yang sudah mendata ulang kapalnya. Sementara yang sudah cek fisik kapal ada 241 kapal dari 131 pemilik.
Baca: Para Pengemis di Bali Sanggup Setor Rp 1,5 Juta Per Bulan Agar Tak Diciduk
Widodo menambahkan, dari hasil pendataan dan wawancara, terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown.
"Markdown itu artinya ukuran fisik tidak sesuai dengan yang ada di surat- surat. Jadi, di dalam surat tertera 30 GT, padahal aslinya ada yang 50 GT, ada yang 100 GT bahkan 155 GT," ungkap Widodo.
Menurutnya, untuk kapasitas kapal lebih dari 30 GT, seharusnya pemerintah pusat lah yang mengeluarkan izin. Selama ini, izin yang dimiliki dari pemerintah daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.