BREAKING NEWS: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Nyono
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, di lantai 3 kantor Pemkab Jombang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, di lantai 3 kantor Pemkab Jombang, Senin (5/2/2018).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Belasan anggota kepolisian dari unsur Shabara Polres Jombang menjaga ketat proses penggeledahan.
"Sesuai dengan surat perintah (Sprint) tadi kita tugaskan 15 orang dari unsur Sabhara Polres Jombang untuk melakukan pengawalan terhadap KPK selama ada di Kabupaten Jombang," ujar Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Kusen Hidayat kepada Surya, Senin (5/2/2018).
Baca: Pengakuan Pelanggan Ayam Kampus di Semarang: Lebih Berkelas dan Pintar Jaga Kerahasiaan
Ia menambahkan, belum diketahui secara pasti sampai kapan KPK akan melakukan pengeledahan atau berada di Kabupaten Jombang, karena surat perintah tersebut hanya berlaku pada hari ini saja.
"Jika memang masih dibutuhkan, maka akan kita perbarui surat perintahnya, karena surat yang ada hanya berlaku pada hari ini saja," imbuhnya.
Pantauan di depan ruang kerja bupati, penggeledahan masih terus dilakukan oleh sedikitnya 9 petugas KPK.
Baca: Pengendara Ojek Online Masuk ke Jalan Tol Tampak Kebingungan
Personel dari Polres Jombang nampak berjaga di tangga serta pintu masuk ruang kerja bupati yang terletak di lantai tiga gedung pemkab.
Belum jelas penggeledahan dilakukan terkait kasus apa, diduga kuat penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Sebelumnya, Nyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap Rp 434 juta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan uang itu ia terima secara bertahap sejak Juni 2017 dari pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati (bukan Sulistyowati seperti berita sebelumnya). (Surya/Sutono)