Kesal Dimintai Uang Rp 16 Juta, Pria Berusia 65 Tahun Tetangganya
Sadar perbuatanya tersebut salah, tak lama setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsekta Sungai Kunjang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kakek berusia 65 tahun, Sukransyah nekat membacok kepala korbannya, karena kesal dimintai uang senilai Rp 16 juta.
Kejadian pembacokan itu terjadi pada Minggu (4/2) kemarin, sekitar pukul 09.30 Wita, di jalan Revolusi, Sei Kunjang.
Saat itu, korban atas nama Wilianto (52), warga jalan M Said, mendatangi pelaku di rumahnya, karena merasa dirugikan oleh pelaku, yang menjual tanah kepadanya tidak sesuai dengan luas lahan yang ada di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
"Karena jual beli tanah, pelaku ini menjual tanah ke korban, namun saat korban mau naikan jadi sertifikat, ternyata luasnya lahan kurang, tidak sesuai dengan SPPT," tutur Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Senin (5/2/2018).
Saat korban protes kepada pelaku, terjadilah cek cok antar keduanya, bahkan korban meminta ganti rugi senilai Rp 16 juta, karena kurangnya lahan yang dibeli, tidak sesuai denga luasan yang ada di SPPT.
Karena tidak punya uang, pelaku yang merupakan pensiunan PNS itu pun menolak untuk ganti rugi tersebut.
Baca: Warga Cinere Jadi Korban Pembacokan Aksi Tawuran di Depok
Dan, tak lama berselang, pelaku pergi ke belakang rumahnya mengambil parang.
Setelah mendapatkan parangnya, pelaku memutar lewat samping rumah, dan langsung menghujamkan parang tersebut ke bagian kepala korban.
"Lebih dari satu tebasan yang dilakukan pelaku. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ungkapnya.
Sadar perbuatanya tersebut salah, tak lama setelah kejadian itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsekta Sungai Kunjang, guna menjalani proses pemeriksaan.
"Pelaku datang sendiri ke Polsek, serahkan diri. Langsung kita tahan, dan amankan barang bukti berupa parang," tutupnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.