Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Guru SMK Diadukan ke Polisi Lantaran Rampas Ponsel dan Kunci Motor Muridnya

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru itu tidak mencerminkan perilaku pendidik

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru SMK Diadukan ke Polisi Lantaran Rampas Ponsel dan Kunci Motor Muridnya
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang ayah melaporkan oknum guru SMK di Kota Semarang ke Polrestabes Semarang, Sabtu (3/2/2018).

Ia melaporkan sang guru diduga telah melakukan kekerasan kepada sang anak, CR, Sabtu (3/2/2018)

Didampingi kuasa hukumnya, ayah korban, Agung Cahyono melaporkan tindakan oknum guru berinisial P tersebut ke polisi.

Kuasa hukum korban, Dio Hermansyah, mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan aksi perampasan handphone dan kunci motor yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

"Handphone dan kunci motornya dirampas. Itu kejadiannya di luar jam sekolah dan jauh dari sekolah. Korban sudah pulang sekolah itu," kata Dio kepada Tribun Jateng, Senin (5/2/2018).

Menurut Dio, aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru itu tidak mencerminkan perilaku pendidik.

Baca: Bamsoet Minta Polisi dan Kemendikbud Tegas Soroti Penganiayaan Guru di Madura

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau memang ada yang salah harusnya dibina di sekolah. Bukan melakukan aksi kekerasan di luar sekolah. Apalagi ada aksi perampasan barang. Kunci motor dirampas, lalu korban disuruh pulang mendorong sepeda motornya," katanya.

Menurut Dio, kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru itu bukanlah sebuah pembinaan.

"Itu kekerasan, bukan pembinaan," katanya.

Menurut Dio, guru dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2009 dalam menjalankan tugasnya.

Namun kata Dio, aturan tersebut tidak membenarkan adanya aksi kekerasan dilakukan oleh oknum guru terlebih di luar jam pelajaran dan di luar lingkungan sekolah.

"Yang ditekankan di dalam aturan itu adalah pembinaan, bukan aksi kekerasan seperti itu. Jadi salah kalau beranggapan guru kebal hukum," katanya.

Dio mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum lantaran telah beberapa kali berusaha mengkonfirmasi ke pihak sekolah namun tidak mendapat respon.

Bahkan menurut Dio, handphone dan kunci motor korban hingga saat ini belum dikembalikan kepada korban atau orang tuanya.

"Kami tanya masalah kunci motor dan handphone malah dipingpong. Ini yang buat kami berencana melaporkan ke polisi terkait perampasannya karena terjadi di luar sekolah," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas