Pemkab Jombang Belum Berencana Berikan Pendampingan Hukum untuk Bupati Nyono
Pemkab Jombang tidak akan memberikan bantuan hukum untuk bupati yang terjerat kasus suap jabatan itu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Bupati Nyono Suharli Wihandoko sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, Pemkab Jombang tidak akan memberikan bantuan hukum untuk bupati yang terjerat kasus suap jabatan itu.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyikapi masalah tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan adanya musibah ini. Kami belum ada rencana untuk memberikan pendampingan hukum untuk beliau (Bupati Nyono)," ujar Mundjidah, Senin (5/2/2018).
Baca: Mengintip Kehidupan Ayam Kampus di Semarang: Tarifnya Rp 1 Juta untuk Biaya Kuliah dan Gaya Hidup
Wabup memastikan, adanya kasus yang mendera Bupati Jombang tidak mengganggu pelayanan pemkab.
Semua berjalan dengan seperti biasanya. Karena masih ada Wabup, Sekda, serta beberapa asisten.
"Semua berjalan normal," ujarnya.
Bagaimana dengan Plt (pelaksana tugas) menggantikan bupati? Mundjidah mengatakan, masalah tersebut menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Baca: Kalau Tim Enggak Ngebut Pakai Ojek Online, Mungkin Bupati Nyono Sudah Kabur Naik Kereta
Namun yang pasti menurut Mundjidah, per 15 Februari 2018, sudah ada Plt di Jombang.
Karena Nyono maju mencalonkan diri sebagai calon bupati, dan saat itu sudah ada penetapan bakal paslon.
"Jadi adanya permasalahan hukum yang mendera Pak Bupati, tidak mengganggu kinerja di Pemkab Jombang," kata Mundjidah, yang berpasangan dengan Sumrambah bakal maju sebagai cabup dalam Pilbup 2018. (Surya/sutono)