Saksi Ungkap Power Amir Mirza di Pemkot Tegal
Di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjantono, Cahyo mengatakan saat pertama kali bertemu dengan Amir Mirza, dia ditawari jadi camat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Cahyo Supriadi, terpidana kasus suap Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/2/2018).
Cahyo bersaksi untuk pemeriksaan terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza.
Dalam kesaksiannya, wakil direktur RSUD Kardinah Tegal itu kembali mengungkap "power" Amir Mirza di lingkup Pemkot Tegal.
Di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjantono, Cahyo mengatakan saat pertama kali bertemu dengan Amir Mirza, dia ditawari jabatan sebagai camat.
"Saya memang sudah kenal sebelumnya sebagai ketua tim sukses Walikota. Tapi belum pernah bicara langsung," kata Cahyo.
Beberapa bulan setelah pelantikan Siti Masitha sebagai Walikota Tegal, seorang ajudan Walikota menghubungi Cahyo.
"Katanya Pak Amir Mirza meminta bertemu dengan saya," katanya.
Dalam pertemuan di rumah dinas Walikota Tegal, Amir Mirza menawarkan jabatan sebagai camat kepada Cahyo.
Lantaran kepangkatan dan kelayakan, Cahyo mengaku tidak menerima tawaran itu dan meminta jadi lurah.
"Betul saya dilantik jadi lurah, saya jadi lurah tujuh bulan. Lalu setelah itu Pak Amir Mirza menawari lagi jabatan, saya disuruh milih sendiri. Akhirnya diberi jabatan sebagai Kabag Keuangan RSUD Kardinah Tegal," katanya.
Cahyo juga mengakui beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Amir Mirza. Mulai dari pembayaran biaya rumah sakit Siti Masitha di Jakarta senilai Rp 94 juta, biaya pembuatan SK Walikota tentang penggunaan uang jasa pelatanan
RSUD Kardinah senilai Rp 500 juta. Selain itu, ada biaya bulanan yang besarannya Rp 100 juta.
"Itu kata Pak Amir Mirza untuk biaya operasional Walikota," katanya.
Tak hanya itu, Cahyo mengungkap Amir Mirza pernah memintanya menyumbang untuk kegiatan Toyota Kijang Club Indonesia (TKCI).
"Saya kasih Rp 5 juta," katanya.
Saksi lain, Ikrar Yuswandi, juga mengungkap power Amir Mirza dalam penempatan pegawai.
Menurut Ikrar, semua mutasi kepegawaian di Pemkot Tegal melalui Amir Mirza.
"Dulu ada yang tidak disenangi sama Pak Amir Mirza, Plt Kepala Dinpora. Dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak memenangkan orangnya Pak Amir Mirza dalam lelang proyek renovasi gedung olahraga," kata Ikrar.