Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipengaruhi Bius Ganja Jukir Tak Bisa Lari Dikejar Polisi

Paulus dijerat pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 7 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipengaruhi Bius Ganja Jukir Tak Bisa Lari Dikejar Polisi
IST
ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Masyarakat yang beraktivitas di Jalan dr Mansur, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang kerap mencium aroma seperti bakar sampah di tepi jalan.

Ketika dicari, tidak ada orang yang membakar dedaunan kering ataupun sampah plastik.

Setelah ditelusuri, ternyata bau daun kering itu berasal dari lintingan ganja yang diisap oleh Paulus Sinuhaji. Sudah hampir setahun belakangan, pria berusia 48 tahun yang bekerja sebagai juru parkir di Jalan dr Mansur ini mengkonsumsi daun asal Aceh tersebut.

"Karena meresahkan, warga kemudian melapor lewat aplikasi Polisi Kita. Begitu kami terima laporan, anggota langsung ke lokasi," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Kamis (8/2/2018).

Saat polisi tiba di lokasi, Paulus yang tinggal di seputar lokasi kejadian terlihat nongkrong dengan posisi dipengaruhi bius ganja. Ia celingukan sembari cengengesan melihat orang yang berlalu lalang.

Ketika didatangi polisi, Paulus sempat kabur. Namun, karena dipengaruhi bius ganja, Paulus akhirnya ditangkap dan menyerah.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pencalonan Bupati Imas di Pilkada Subang Bakal Terganjal Kasus Ijazah Palsu

"Dari saku celananya kami temukan lagi satu paket kecil ganja kering. Rencananya, ganja itu akan digunakannya usai mengatur parkir," ungkap Wira.

Dalam kasus ini, Paulus dijerat pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman kurungan yang menanti Paulus bisa mencapai tujuh tahun penjara.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas