Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bisa Didenda Rp 5 Juta

Pertama, ujarnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung akan menyediakan kontainer pembuangan sampah.

Editor: Ravianto
zoom-in Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bisa Didenda Rp 5 Juta
YouTube
Buang sampah 

Pembentukan Tim OTT oleh PD Kebersihan Kota Bandung

Mengenakan seragam berwarna hitam, sejumlah pria tampak sedang berbincang dengan warga yang mengenakan pakaian biasa.

Di depannya, terlihat ada tumpukan sampah yang dibiarkan.

Mereka terlihat berbincang pada malam hari.

Ya, sejumlah pria berseragam hitam yang sedang berbincang dengan warga pada malam hari itu adalah potret kegiatan tim operasi tangkap tangan (OTT) #TewakNuMiceunRuntah.

Mulai awal tahun 2018, tim patroli pengawas kebersihan (PPK) PD Kebersihan Kota Bandung menggalakkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kegiatan OTT ini, dikatakan oleh Kepala Satuan Internal Auditor PD Kebersihan yang merupakan koordinator PPK, Euis Sri Mulyati, akan melibatkan berbagai unsur.

BERITA REKOMENDASI

"Timnya gabungan dari PD Kebersihan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Humas Pemkot, dan pegiat lingkungan," ujarnya kepada Tribun Jabar, di kantornya, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (8/2/2018).

"PPK itu sebetulnya diprogramkan dari tahun 2015. Lebih digiatkan lagi dari 2017. Ditingkatkan lagi awal tahun 2018 melalui OTT ini."

Jadi, lanjut Euis, tim OTT akan berpatroli pada jam-jam rawan orang buang sampah seperti pada malam hari atau saat sepi.

Jika ketahuan ada yang membuang sampah, tim akan langsung mendatangi, meminta identitas pelaku, dan menyebarkan foto pelaku pembuang sampah sembarangan di media sosial PD Kebersihan.

Hanya saja, lanjut Euis, Perda nomor 11 tahun 2005 tentang K3 yang berisi beban biaya penegakkan mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta bagi pembuang sampah sembarangan belum dapat ditegakkan.


Pasalnya, tim dari Satpol PP yang berwenang menegakkannya, baru akan bergabung secara efektif dengan tim mulai 13 Februari 2018.

Tim OTT ini, sambungnya, dibentuk karena masih ada masyarakat Kota Bandung membuang sampah sembarangan ke tempat yang tidak seharusnya, misal ke pinggir jalan.

Euis mencontohkan, wilayah atau jalan di Kota Bandung yang sering dijadikan tempat membuang sampah adalah kawasan Cicadas, Cihampelas, dan Cibaduyut.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas