Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara

Karena tidak tahan melihat tontonan seronok tersebut, sang ibu pun marah lalu menarik paksa sang ayah untuk berhenti ngibing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Spanduk sindiran joged jaruh tampak terpasang di Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar, Rabu (7/2/2018). Pemerintah tengah berpaya memberantas joged jaruh. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Suatu saat ada warga mengundang sekaa joged jaruh (porno) pada upacara tiga bulanan anaknya.

Katanya untuk membayar sesangi (kaul).

Ketika itu, anak yang masih bayi juga diajak ngibing oleh ayahnya.

Namun karena tidak tahan melihat tontonan seronok tersebut, sang ibu pun marah lalu menarik paksa sang ayah untuk berhenti ngibing.

Itulah sekelumit kisah tentang joged jaruh yang dianggap telah merusak tatanan budaya masyarakat Bali.

Hal ini diceritakan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, DR Komang Astita, saat Sosialisasi dan Pembinaan Joged oleh Tim Dinas Kebudayaan Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (7/2/2018) pagi.

Berita Rekomendasi

"Joged jaruh berpotensi merendahkan citra kesenian Bali di mata dunia. Apalagi di era digital, kesan joged sudah buruk di mata dunia. Semua harus bertanggung jawab. Sekaa joged jaruh segera diidentifikasi lalu dibina. Sekaa truni yang mengupah sekaa joged porno juga perlu menyadari dampaknya," kata Astita.

Dari data yang disampaikan oleh Prof Dr I Made Bandem, ada 12 pelanggaran yang dilakukan pada pementasan joged jaruh.

Pihaknya pun akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh komponen pementasan joged untuk memberantas joged jaruh.

Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

Sementara Kasubdit Kerma Dit Binmas Polda Bali, AKP Dewa Nyoman Megawasa, menyatakan para penari, panitia acara, maupun pengunggah joged jaruh ke YouTube bisa diancam hukuman pidana sebagai langkah shock teraphy.

Menurut Prof Bandem, dari data Disbud dan Listibya Bali saat ini tercatat 195 sekaa Joged Bumbung di Bali, belum termasuk joged lainnya.

Data tahun 2015 menyebutkan bahwa di Badung terdapat 18 grup, Bangli 17 grup, Buleleng 80 grup, Denpasar 4 grup, Gianyar 15 grup, Jembrana 41 grup, Karangasem 13 grup, Klungkung 7 grup, dan Tabanan 52 grup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas