OTT Kepala BPN Sanggau, Uang Rp 20 Juta dan Amankan 16 Orang
Penangkapan dilakukan sesaat setelah VS diduga menerima uang tunai Rp 20 juta yang ditemukan petugas di laci kerja ruangan VS
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Polres Sanggau operasi tangkap tangan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Badan Pertanahan Nasional) Sanggau, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
OTT itu terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala BPN Sanggau, VS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta menarik yang Tribun himpun dari Operasi Tangkap Tangan itu.
1. Rp 20 juta di laci kantor
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar dilakukan usai pengintaian hampir selama 1 bulan.
Penyelidikan dan pengintaian itu akhirnya berhasil menangkap tersangka pungli, VS, Rabu (7/2/2018).
Penangkapan dilakukan sesaat setelah VS diduga menerima uang tunai Rp 20 juta yang ditemukan di laci kerja ruangan VS.
2. Modus berkas hilang
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, modus operandi yang dilakukan VS, diduga meminta uang di luar ketentuan.
Uang tersebut untuk memudahkan pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat.
Apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka VS dengan berbagai macam alasan, membuat pengurusan jadi lambat.
“Alasan berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk sehingga pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai atau bahkan tidak terbit,” jelas Mahyudi.
3. Amankan 16 orang