Aguaria Dinyatakan Pailit, Miliki Utang Rp 210 Milyar
Kuasa hukum Aguaria, Agus Nurudin, membenarkan putusan pailit tersebut namun Agus belum memastikan jumlah hutang yang dimiliki kliennya
Editor: Eko Sutriyanto
"Menyatakan termohon PT Indotirta Jaya Abadi beralamar di Jalan Mr Wuryanto nomor 1 Sumurejo, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga mengangkat seorang hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan tersebut.
Terkait biasa kepailitan dan imbalas jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator menyelesaikan tugas dan kepailtan berakhir.
"Menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1.761.000," ujar hakim.
Perusahaan yang berdiri sejak 1984 itu digugat pailit oleh sejumlah kreditur, satu diantaranya Setefan Djimin.
Dalam gugatannya, Setefan menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan meminta pengadilan mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.