Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Diubah, Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Hingga Tewas Terancam Hukuman Lebih Berat

Awalnya siswa penganiaya gurunya hingga tewas, yakni H, dijerat pasal penganiayaan. Belakangan Polisi menambahkan pasal pembunuhan terhadap H.

Penulis: Aprilia Saraswati
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka bernisial H, seorang pelajar di SMA N 1 Torjun Sampang Madura Jawa Timur yang menganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolahnya hingga tewas kini terancam hukuman yang lebih berat.

Dilansir dari Kompas TV pada Kamis (8/2/2018) malam, awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca: Bandara Labuan Bajo akan Dilelang untuk Swasta Mulai Maret 2018

Akan tetapi, penyidik Polresta Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.


Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP.

Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara.
Baca selengakapnya >>

Berita Rekomendasi

TONTON JUGA:

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas