Pasal Diubah, Pelaku Penganiayaan Guru di Sampang Hingga Tewas Terancam Hukuman Lebih Berat
Awalnya siswa penganiaya gurunya hingga tewas, yakni H, dijerat pasal penganiayaan. Belakangan Polisi menambahkan pasal pembunuhan terhadap H.
Penulis: Aprilia Saraswati
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka bernisial H, seorang pelajar di SMA N 1 Torjun Sampang Madura Jawa Timur yang menganiaya Achmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolahnya hingga tewas kini terancam hukuman yang lebih berat.
Dilansir dari Kompas TV pada Kamis (8/2/2018) malam, awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca: Bandara Labuan Bajo akan Dilelang untuk Swasta Mulai Maret 2018
Akan tetapi, penyidik Polresta Sampang kemudian mengubah pasal yang menjerat tersangka tersebut.
Diketahui, pasal baru yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP.
Pasal ini berisi tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Hukumannya pun lebih dari dua kali lipat dari pasal sebelumnya, yakni menjadi maksimal 15 tahun penjara.
Baca selengakapnya >>
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.