Wartawan Abal-abal Peras PNS, PWI Tegal Minta Diusut Tuntas
Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas kasus pemerasan seorang pegawai negeri sipil (PNS) oleh wartawan abal- abal.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL- Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas kasus pemerasan seorang pegawai negeri sipil (PNS) oleh wartawan abal- abal.
Hal itu diungkapkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tegal saat menggelar aksi bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN), Jumat (9/2/2018).
Dalam aksi itu, puluhan wartawan membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan kecaman oknum yang mengatasnamakan wartawan.
'Pers sehat tidak memeras', dan 'Jangan takut dengan kami, tugas kami menulis bukan memeras' contoh pesan dalam spanduk yang dibentangkan wartawan dari berbagai media, elektronik, cetak, dan daring (online).
Selain itu, mereka juga membagikan cokelat dan es krim kepada pengendara yang lewat di jalan protokol Kota Tegal.
Ketua PWI Kota Tegal, M Sekhun, menyatakan tindakan pemerasan itu sangat merugikan nama wartawan yang bekerja profesional mencari berita di lapangan.
"Jika ada wartawan memeras, artinya tidak selaras dengan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," jelas Sekhun.
Karena itu, PWI mengecam tindakan pidana pemerasan itu dan meminta Polres Tegal Kota mengusut kasus itu secara tuntas dan tegas.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bisa memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang wartawan abal- abal ditangkap petugas Polres Tegal Kota. Selain itu, mereka juga mengaku sebagai Tim Saber Pungli Pusat.
Mereka meminta uang secara paksa sebesar Rp 10 juta kepada PNS pegawai Kantor Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Ketiga tersangka itu yakni Firdaus Andika (41), warga Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Dalam beroperasi, dia mengaku sebagai wartawan dari media Warta Hukum.
Pelaku lainnya Saeful Arifin (35), warga Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Dia mengaku sebagai wartawan Fakta Hukum.
Kemudian Arief Ferdianto (28), warga Dukuh Karangjambu, Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Dia mengaku sebagai wartawan Tim Buser Indonesia. (*)