Wartawan Abal-abal Peras PNS, Setelah Ditangkap Giliran Teman dan Keluarganya Mengintimidasi Korban
Tiga wartawan abal- abal ditangkap polisi diduga memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tegal.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Tiga wartawan abal- abal ditangkap polisi diduga memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tegal.
Selain mengaku sebagai wartawan, mereka juga mengaku sebagai Tim Saber Pungli Pusat.
Modus operandi ketiganya yakni mendatangi PNS yang bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Umarudin.
Kemudian, mereka menggertak dan menakut-nakuti korban dengan tuduhan telah melakukan pungutan liar terhadap warga.
Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas
Buntutnya, ketiga tersangka meminta sejumlah uang damai. Saat itu, tersangka meminta Rp 10 juta. Namun, korban hanya memberikan Rp 5 juta.
Setelah sepekan memburu tiga tersangka, petugas menemukan informasi keberadaan mereka.
Tanpa banyak kesulitan, akhirnya tiga orang Tim Saber Pungli palsu itu langsung ditangkap polisi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, selain mengakui perbuatannya, tersangka juga telah menggunakan uang hasil pemerasan dan hanya tersisa Rp 1,6 juta.
Sementara, PNS korban pemerasan mengatakan terus diintimidasi dan diancam rekan-rekan dan keluarga tersangka.
Mereka ingin laporan kasus pemerasan itu dicabut di kepolisian.
"Mereka mendesak staf kami untuk mencabut laporan. Mereka juga mengancam," kata Camat Margadana, Siswoyo, Jumat (9/2/2018).
Mereka, kata dia, juga mengancam akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Pihaknya sudah menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian.
"Dari sisi kemanusiaan, kami tidak tega. Namun, di sisi lain, mereka telah melakukan tindakan merugikan orang lain," tegasnya.
Siswoyo menuturkan, saat berbicara dengan korban, ketiga tersangka juga bertindak tidak sopan.
Selain menggebrak meja, mereka juga mengatakan kata- kata kotor.
Saat ini, ketiga tersangka itu sudah dipindahkan dari tahanan Polres Tegal Kota ke Lapas Kelas II B Kota Tegal.
Mereka dipindahkan karena tahanan di mapolres dikatakan penuh.
Kepala Lapas Tegal, Irwan BC, membenarkan telah menerima tiga orang tersangka pemerasan tersebut.
"Sesuai dengan aturan yang ada, mereka harus mematuhi segala aturan di sini. Siapapun mereka, harus mau dan melakukan apa aturan di Lapas," tegas Irwan.
Pihaknya juga tidak akan membeda-bedakan pelaku kejahatan di dalam jeruji besi. "Semua diperlakukan sama," imbuhnya. (*)