Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Oknum Polisi di Aceh Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Dari tersangka Kh, warga sipil tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat sekitar 3,07 gram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Oknum Polisi di Aceh Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - AY (36) dan TMI (37), dua oknum polisi yang ditangkap personel Unit 2 Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh bersama Brimob BKO Polda Aceh, Senin (5/2) sekitar pukul 23.45 WIB di kawasan Blangbintang, Aceh Besar, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu.

Kedua oknum itu ditangkap bersama Kh (35) seorang sipil warga Blangbintang dan kini ditahan di mapolresta.

Informasi yang diperoleh Serambi, penangkapan ketiga penyabu dilakukan tim gabungan (Unit 2 Sat Narkoba dan BKO Brimob Polda Aceh) setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tiga orang yang mengosumsi sabu-sabu di sebuah lokasi di Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan itu pun bergegas bergerak ke lokasi dan menangkap tiga tersangka yang diawali dengan penangkapan Kh.

Dari tersangka Kh, warga sipil tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat sekitar 3,07 gram.

Bersamaan dengan penangkapan Kh, dari lokasi itu petugas juga mengamankan dua oknum polisi, yakni AY dan TMI, yang diduga baru menggunakan sabu.

Baca: Moeldoko Aapresiasi Keberhasilan TNI-AL Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 1 Ton

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 3,07 gram, satu set alat hisap sabu, uang Rp 50 ribu dan satu Hp.

Penangkapan itu diakui Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH ketika ditanyai Serambi, Jumat (9/2). “Keduanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jawabnya singkat.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, menambahkan Kh, warga sipil yang ikut ditangkap bersama dua oknum polisi, diindikasikan kejiwaannya labil.

Menurutnya, pria itu kini menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.

Hal itu juga menjadi alasan polisi meminta media menunda serta menunggu sampai ada kejelasan.

Artinya sampai Kh, betul-betul bisa memberikan keterangan dengan detail dan jelas.

Meski demikian kasus dua oknum nyabu dengan satu warga sipil itu tetap diproses.(mir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas