Empat Tersangka Penyelundupan 1 Ton Sabu akan Diadili di Batam
Penangkapan 1 ton narkoba jenis sabu oleh TNI AL dari kapal MV Sunrise Glory, di perairan Selat Phillip segera dilimpahkan ke BNN Pusat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penangkapan 1 ton narkoba jenis sabu oleh TNI AL dari kapal MV Sunrise Glory, di perairan Selat Phillip segera dilimpahkan ke BNN Pusat.
"Sesuai Undang-undang kami punya hak mengamankan laut Indonesia untuk menjaga dari ancaman. Termasuk ancaman narkoba musuh negara. Nah, karena wewenang penyidik ada di BNN maka kami serahkan ke BNN. Pak Deputi Bidang Pemberantasan BNN sudah ada di sini," jelas Wakasal Laksama Madya Achmad Taufiqoerrochman saat jumpa pers di Lanal Batam di Tanjung Sengkuang, Sabtu (10/2/2018) sore.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan empat pria tersangka yang merupakan WNA Taiwan, akan diadili di Batam.
Baca: Tanjakan Emen Kembali Memakan Puluhan Korban, Siapakah Si Emen?
"Penyidikannya tetap kami (BNN Pusat). Kalau nanti memungkinkan, proses peradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam," kata mantan Kapolda Kepri itu.
Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, karena tempat kejadian di Batam, maka keempatnya akan diadili PN Batam.
"Kan locus delicti (TKP) di perairan Batam, jadi yang mengadili PN Batam. Begitu," kata Richard Nainggolan.
Baca: Pegawai Bandara Juwata Dapat Upah Rp 4 Juta Antar 1 Kg Sabu dari Tarakan Menuju Balikpapan
Richard menambahkan, sesuai KUHAP, ada 120 hari menyidik para pelaku yang kini berstatus tersangka.
"Tapi biasaNYA lebih cepat. Paling pengembangan saja," ujarnya. (leo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.