Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabel Telkom Jadi Sasaran Empuk Pencurian, Polisi Kembali Amankan Dua Pelaku

Mendapati laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabel Telkom Jadi Sasaran Empuk Pencurian, Polisi Kembali Amankan Dua Pelaku
Tribun Kaltim/Christopher Desmawangga
Barang bukti kabel Telkom yang dicuri pelaku pencurian diamankan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Christoper Desmawangga/Tribun Kaltim 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pencurian kabel Telkom masih masih marak terjadi, kendati sebelumnya kepolisian telah mengamankan pelakunya, namun ternyata masih ada pelaku lainnya yang berkeliaran.

Belum lama ini, pada Jumat (9/2) silam, sekitar pukul 8.30 Wita, terjadi pencurian kabel Telkom di jalan Stadion Timur, Samarinda Ilir.

Mendapati laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Fery Fadli (25) dan Yudi (34).

Baca: Potret Penyanyi Dangdut di Banua, Kawin Cerai, Ada yang Suaminya Hiperseks

Keduanya beraksi dengan menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel. Setelah itu, keduanya membawa kabel yang telah terpotong ke lokasi pembakaran, untuk memisahkan karet pelindung kabel dengan tembaganya.

"Pencurian kabel Telkom ternyata tidak hanya yang waktu itu saja, namun ada lagi pelaku lainnya, dan sudah kita amankan pelakunya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Minggu (11/2/2018).

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya telah beraksi bersama sebanyak dua kali, yang dilakukan di komplek Gor Segiri, jalan Kesuma Bangsa dan kawasan jalan Basuki Rahmat.

Nantinya, setelah tembaga terpisah dengan komponen kabel, pelaku akan menjual tembaga tersebut ke pengepul.

Akibat kejadian tersebut, diperkirakan pihak Telkom mengalami kerugian kurang lebih Rp 40 juta lebih.

"Kita masih dalami lagi pengakuannya, apakah ada pelaku lain, dan lokasi pencurian lainnya," tuturnya.

Pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas