Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Sabu di Rumah Empang, Seorang PNS Dicokok Polisi

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba berinisial MS (51), diciduk polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pesta Sabu di Rumah Empang, Seorang PNS Dicokok Polisi
Tribun Timur/Firki Arisandi
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba berinisial MS (51), diciduk polisi. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba berinisial MS (51), diciduk polisi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini  diciduk di rumah empang BTN Ujung Bulu, Kelurahan Ela-ela, Bulukumba, bersama seorang rekannya berinisial SH (53) saat asyik pesta narkotika.

Kasatres Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Purnomo menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan perbuatan terlarang yang dilakukan pelaku di rumah itu.

"Mereka ditangkap, tanggal 9 Februari 2018 kemarin, sekitar pukul 17.00 sore," kata AKP Rujianto.

Baca: Potret Penyanyi Dangdut di Banua, Kawin Cerai, Ada yang Suaminya Hiperseks

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat saset diduga bekas narkotika jenis sabu, dua kaca pireks dan satu buah sendok sabu.

Berita Rekomendasi

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya pernah mengonsumsi sabu di rumahnya.

Alhasil, setelah petugas melakukan penggeledahan d irumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua kaca pireks, satu saset diduga tempat sabu bekas pakai, dan satu buah sendok sabu.

Kepala Disdukcapil Bulukumba, Andi Mulyati Nur baru mengetahui kabar tersebut.

Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba itu sedang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Saya baru dengar kabar itu. Tapi kalau itu benar, saya akan segera laporkan ke Inspektorat. Saya tidak mau nama Disdukcapil rusak. Ini harus diproses," tutur Mulyati. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas