Tidak Memenuhi Syarat Maju, JR Saragih Minta 2 Juta Pendukung Tidak Buat Rusuh
Di luar ruangan pendukung JR Saragih mulai berdatangan dan menyanyikan yel-yel JR- Ance
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Hendrik Naipospos
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasangan JR Saragih dan Ance Silean dinyatakan tIdak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 oleh KPU Sumut, Senin (12/2/2018).
Berkas yang tak memenuhi syarat adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.
Para awak media pun langsung berbondong mewawancarai JR Saragih, di tengah sesi wawancara JR Saragih terlihat menangis.
Beberapa orang di belakangnya mencoba menenangkan JR Saragih.
Baca: KPU Sumut : JR Saragih Tidak Penuhi Syarat Maju Pilgub Sumut
"Ada dua juta pendukung JR....," ucap JR Saragih terputus karena menangis.
JR Saragih pun meneruskan ucapannya, ia meminta seluruh pendukung JR Saragih tidak membuat rusuh.
Ia akan menggugat keputusan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut.
"Secepatnya akan digugat, mungkin besok. Pendukung saya harus tetap tenang, biar hukum yang berbicara," katanya lagi.
Di luar ruangan pendukung JR Saragih mulai berdatangan dan menyanyikan yel-yel JR- Ance.
"JR di dada ku, Ance kebanggaanku," ucap pendukung JR mayoritas berpakaian biru.
JR Saragih dan Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI.
Dua pasangan lain yang berkompetisi di Pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi- Musa Rajeckshah dan Pasangan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus.