Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Bukti Baru Kasus Kematian Benadus Tubun

Saat ditemukan, baju itu masih terdapat bercak darah. Darah yang melekat di baju itu diduga sebagai darah korban.

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Frans Krowin

TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA – Aparat kepolisian Polres Lembata menemukan bukti baru terkait kematian Bernadus Tubun di Desa Karangora, Kecamatan Atadei pada November 2017 lalu.

Barang bukti yang ditemukan tersebut berupa sebuah baju tersangka yang ada noda darah.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon seluler dari Lewoleba ke Kupang, Selasa (13/2/2018).

Kasat Yohanis mengungkapkan itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang tentang perkembangan penanganan kasus itu.

Dia mengatakan, saat ini polisi terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan pembunuhan Bernadus Tubun oleh adik kandungnya, Bawang Henakin pada November 2017 silam.

Saat penyidik mendalami kasus tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa baju yang diduga merupakan milik korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditemukan, baju itu masih terdapat bercak darah. Darah yang melekat di baju itu diduga sebagai darah korban.

Menurut  Yohanis, oknum pelaku, Bawang Henakin mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan baju miliknya.

Baca: Mayat Kusuma Hadi Ditemukan di Lubang, Ada Luka di Lehernya

Meski pelaku telah mengakui bahwa baju itu merupakan miliknya, polisi masih harus memeriksa lagi, apakah noda darahpada baju tersebut merupakan darah korban.

“Untuk hal ini, polisi masih mengirimkan barang bukti tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik Denpasar Bali. Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengetahui kecocokan noda darah pada barang bukti tersebut dengan DNA korban,” ujarnya.

Mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, dia mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pemberkasan. Berkas pemeriksaan para saksi dan terdakwa sedang dikonsultasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus adik bunuh kakak kandung itu selesai diberkaskan.

Tapi pihaknya berupaya agar penanganan kasus tersebut sesegera mungkin diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas