Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RSUD Tarakan Diarahkan Jadi RS Pendidikan

Kalimantan Utara akan memiliki rumah sakit rujukan bertipe B pada tahun 2020 mendatang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in RSUD Tarakan Diarahkan Jadi RS Pendidikan
Tribun Kaltim Muhammad Arfan
Tampak depan bangunan RSUD Pemprov Kalimantan Utara di Kota Tarakan. (HO) 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Kalimantan Utara akan memiliki rumah sakit rujukan bertipe B pada tahun 2020 mendatang.

Pemprov Kalimantan Utara sudah menetapkan lahan 9 hektare di kilometer 4 Tanjung Selor sebagai lokasi pembangunan.

Jika rumah sakit yang akan segera mulai pembangunannya itu terealisasi, maka Pemprov Kalimantan Utara punya dua aset rumah sakit, yang mana satu lainnya berada di Kota Tarakan.

Direktur RSUD Tarakan Hasbi Hasyim mengungkapkan ada wacana meningkatkan RSUD Tarakan menjadi Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Lalu secara bertahap diupayakan menjadi RSUD tipe A sehingga menjadi RSP tipe A.

"Sesuai keinginan Pak Gubernur dan beberapa usulan masyarakat, RSUD Tarakan diharapkan menjadi RSP. Dan beliau (Gubernur) juga mengharapkan kalau bisa ditingkatkan menjadi A," kata Hasbi Hasyim saat disua Tribun, Selasa (13/2/2018).

Internal RSUD Tarakan sebutnya tengah berupaya meningkatkan kuantitas sumber daya manusia dan layanannya. Seban sejauh kata Hasbi masih ada beberapa layanan dan tenaga dokter yang mesti dipenuhi.

Berita Rekomendasi

"Kita harus lengkapi dulu sumber daya manusianya. Baru bisa disertifikasi A. Untuk jadi A, sumber daya manusia yang dibutuhkan jauh lebih kompleks," sebutnya.

Hasbi menjelas, jika menjadi RSUD Tarakan menjadi RSP, maka selain bisa melayani pasien umum, praktis juga ada pengembangan keilmuan mahasiswa khususnya Fakultas Kedokteran.

Pada gilirannya nanti, RSP diharapkan menjadi produsen tenaga kesehatan Kalimantan Utara dan Pulau Kalimantan secara regional.

"Pak Gubernur menginginkan RSP itu kita menggandeng Universitas Borneo Tarakan," katanya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015, yang dimaksud RSP ialah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas