Babak Baru Pembunuhan Wanita Bercadar
Tersangka naik pitam, yang tidak terima kalau hubunganya selama ini bersama korban harus kandas ditengah jalan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Anggota penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri, telah merampungkan berkas perkara pembunuhan terhadap korban Nurul Khotimah (38).
Penyidik sempat menuai sedikit kendala saat melengkapi berkas perkara penyidikan, dikarenakan tersangka Makrus (39) tidak kooperatif.
Meski demikian, berkas perkara pembunuhan wanita bercadar tersebut selesai tepat waktu.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan rekonstruksi pembunuhan pada Rabu (24/1/2018), untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca: Sok Jago, Kakak Kelas Remas Payudara Siswi SMP, Akhirnya Begini
Reka ulang pembunuhan berlatarbelakang asmara ini, untuk mengungkap sekaligus menentukan pasal terkait adanya indikasi pembunuhan berencana atau tidak.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan tahap awal penyerahan berkas perkara penyidikan terkait kasus pembunuhan ini telah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri.
"Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan ," tuturnya, Selasa (13/2/2018).
Dikatakannya, pihaknya tengah menunggu proses mengembalian berkas itu. Penyidik telah mempersiapkan untuk memenuhi kembali berkas tersebut, apabila pihak kejaksaan memintanya untuk melengkapinya.
Informasnya, hingga saat ini pihak kejaksaan sedang menganalisis dan meneliti berkas perkara pembunuhan itu.
"Masih proses, menunggu kabar dari pihak kejaksaan," ucapnya.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Heru Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Makrus (39).
"Berkas perkara sudah masuk dan masih dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, tersangka Makrus membunuh korban lantaran sakit hati. Korban meminta mengakhiri hubungannya bersama tersangka.