Bupati Subang Kena OTT KPK, Ini Reaksi Mendagri Tjahjo Kumolo
KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini Bupati Subang, Imas Aryumingsih terjaring dalam OTT KPK tersebut, Selasa (13/2/2018)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini Bupati Subang, Imas Aryumingsih terjaring dalam OTT KPK tersebut, Selasa (13/2/2018) malam.
Kabar OTT Bupati Imas tersebut mendapat komentar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo.
Baca: KPK: OTT di Subang, Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah
Ditemui usai menghadiri Seminar Nasional DPD APDESI Jateng di Boyolali, Rabu (14/2/2018) ia mengatakan telah mengetahui perihal OTT tersebut.
Ia pun mengaku akan menunggu pengumuman resmi KPK terkait hal tersebut.
"Saya sudah mendapat info, dan staf kami langsung mengecek ke KPK. Saat ini kami menunggu pengumuman resmi KPK berkaitan dengan ott ataupun status Bupati Subang," ujarnya.
Baca: Kembalikan Ponsel Penumpang yang Tertinggal, Sopir Taksi Online Malah Dituduh Mencuri dan Dipukuli
Setelah menerima pengumuman resmi KPK, ia menyatakan baru pihaknya akan mengambil langkah untuk memunjuk plt Bupati Subang, seandainya memang Imas ditahan.
"Kalau saat ini, kami belum disiapkan pltnya," jelasnya.
Ia mengatakan, apabila Imas tak ditahan, maka pihaknya akan menunggu sampai proses hukum tetap.
"Jadi nanti dia masih bisa memimpin daerah seperti yang terjadi pada Gubernur Jambi. Gubernur Jambi sudah tersangka tapi kita gunakan azas praduga tak bersalah menunggu proses peradilan," kata Tjahjo.
Disinggung terkait OTT tersebut Thahjo selaku Mendagri mengaku sedih dan prihatin, kenapa masih ada praktek-praktek korupsi di Indonesia.
"Artinya mengapa tak belajar dari sebelum-sebelumnya. Area perencanaan anggaran, menyangkut jual beli jabatan, belanja barang jasa itu area rawan korupsi. Presiden sampai mengingatkan, kok masih saja ada," ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan bila Bupati Irma yang terkena OTT KPK akan maju dalam Pilbup Subang 2018.
Untuk itu, Tjahjo juga mengatakan pihaknya akan menggunakan azas praduga tak bersalah.
"Berlandaskan peraturan KPU, pasangan calon baru bisa diganti kalau dia meninggal, sakit atau menjadi terdakwa dan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena dia masih tersangka, walaupun ditahan masih boleh ikut," katanya. (Tribun Jateng / Akbar Hari Mukti)