Cagub Usungannya Tidak Lolos Jadi Peserta Pigub Sumut, Ini yang Dilakukan Partai Demokrat
Partai Demokrat menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam kegagalan JR Saragih, mengingat JR telah berkali-kali melewati proses administrasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Partai Demokrat akan melakukan perlawanan hukum, politik dan sosial menyusul terganjalnya JR Saragih-Ance Selian maju menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menegaskan Partai Demokrat tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih oleh KPU Sumut untuk maju sebagai Cagub di Pilkada Sumut 2018 karena Ijazahnya dianggap tidak sah.
Partai Demokrat menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam kegagalan JR Saragih, mengingat JR telah berkali-kali melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA, antara lain di TNI dan saat dua kali mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun.
"Menyikapinya Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam tiga bentuk sekaligus yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial," kata Hinca Panjaitan melalui telpon seluler yang juga dinyatakan lewat akun Twitternya.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dengan tidak ditetapkan JR Saragih sebagai calon Gubernur Sumut. Yakni, Ijazah SMA JR Saragih dianggap tidak sah karena SMAnya sudah bubar dan dinyatakan tidak pernah dilegalisir, ini dinyatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Hal ini sangat tidak masuk akal bagi kita semua. JR Saragih adalah Bupati Kabupaten Simalungun dua Periode. JR juga pernah menjadi anggota TNI. Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA. Patut diingat pula bahwa saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR Saragih sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa ijazah dan STTB JR Saragih adalah sah. Sekalipun juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani oleh Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini.
"Berpegang pada fakta-fakta tersebut, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam 3 bentuk yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial. Secara hukum, kami akan menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan menunjukkan dirinya. Secara politik, kami meminta Fraksi PD DPRD DKI Jakarta untuk memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR Saragih. Secara sosial, Partai Demokrat akan terus menerus menjelaskan ketidakadilan ini secara terang menderang kepada masyarakat," urainya.
"Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Penyelenggara pemilu haram untuk keliru dalam bertugas. Sebab, yang akan jadi korban dari kekeliruan itu adalah rakyat. Keganjilan ini membuat kita semua patut mempertanyakan integritas KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu. Semoga bukan ketakutan lawan politik yang menjegal seorang JR Saragih, Bupati Simalungun 2 Periode.
Kita semua masih berharap tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mengendalikan kebenaran di negeri ini," pungkasnya.