Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Begini Cara Pemilik Rokok Ilegal Ini Kelabuhi Petugas

Pelaku juga bekerjasama dengan pihak produsen mengemas barang illegal tersebut dalam bentuk paket rempah-rempah Bunga Sisir.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Cara Pemilik Rokok Ilegal Ini Kelabuhi Petugas
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
rokok ilegal pangkalan bun 

TRIBUNNEWS.COM,  BANJARMASIN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Kalsel mengamankan 172 ribu batang rokok illegal dari seorang tersangka berinisial A (52) warga Belitung Kota Banjarmasin.

Kali ini jajaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin bersama Kanwil DJBC Kalselbagsel mengungkap penyelundupan dan menyita 112 ribu batang rokok illegal.

Namun kenyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penindakan rupanya tidak serta merta memberikan efek jera terhadap para pelakunya.

Demi meloloskan upayanya, mereka melancarkan aksi dengan mengelabui aparat.

Misalnya dilakukan MI (26), warga Kota Banjarmasin itu memiliki cara yang unik guna mengelabui aparat.

Selain menggunakan media sosial sebagai sarana transaksinya.

Ia ternyata juga bekerjasama dengan pihak produsen mengemas barang illegal tersebut dalam bentuk paket rempah-rempah Bunga Sisir.

Berita Rekomendasi

Tak heran, saat petugas melakukan penyelidikan ke sebuah ekspedisi yang diduga menampung ribuan karton barang illegal tersebut, pihaknya tidak mencium bau pekat yang biasa dihasilkan tembakau rokok.

Baca: Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diserahkan ke Bea Cukai

Berkat informasi yang valid sudah dikantongi pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin bersama Kanwil DJBC Kalselbagsel, mereka pun tak begitu saja percaya dan melakukan pengecekan.

Barang yang semula sudah berada di dalam mobil Honda Freed putih bernopol B 1753 CFX tersebut berisikan ratusan ribu batang rokok illegal.

Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, mengatakan adapun penindakan dan penyidikan pihaknya lakukan, sebelumnya berdasarkan surat sprint 063/WBC.15/KPP.MP/2018.

Ada dua jenis rokok illegal yang diseludupkan pelaku dari Surabaya ke Banjarmasin melalui ekspedisi Al Zahra Banjarmasin. Ia masing-masing yakni sebanyak lima karton atau 4. 000 bungkus rokok bermerk Combey, yang tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu, Sebanyak dua karton atau 1.600 bungkus rokok bermerk Supra Mild yang dilekati pita bekas.

“Rokok-rokok ini sebetulnya diedarkan tersangka di Banjarmasin. Rata-rata harganya eceran mereka jual sekitar Rp 5.000. Namun terkait berapa kalinya tersangka sudah melakukan transaksi ke Banjarmasin, hal ini masih dalam pemeriksaan kami lebih lanjut," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas