Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Proyek Strategis Nasional di Aceh Macet, Ini Penyebabnya

Terhadap kondisi itu, Jokowi meminta Gubernur Aceh atau Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan lahan di empat proyek strategis tersebut.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Proyek Strategis Nasional di Aceh Macet, Ini Penyebabnya
Istimewa
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Empat proyek besar yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Aceh yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat dalam dua tahun hingga saat ini masih macet. Sebagian besar kendala yang dihadapi adalah pembebasan lahan.

Informasi macetnya PSN di Aceh disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPD Bara JP) Aceh, M Adli Abdullah kepada Serambi, Rabu (14/2). “Sebagian besar terkendala pembebasan lahan,” kata Adli.

Menurut Adli Abdullah, Presiden Jokowi mempertanyakan kemajuan empat proyek besar di Aceh dalam forum pertemuan seluruh DPD Bara JP di Pulau Rote, NTT pada awal Januari lalu.

“Presiden begitu perhatian dengan Aceh. Beliau secara detail ingat proyek-proyek strategis yang ada di Aceh dan menanyakan satu per satu bagaimana kelanjutannya,” kata Adli.

Adli mengaku telah menjawab semua pertanyaan Presiden termasuk fakta di lapangan bahwa proyek-proyek strategis itu terkendala bahkan ada yang jalan di tempat karena persoalan lahan.

Terhadap kondisi itu, Jokowi meminta Gubernur Aceh atau Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan lahan di empat proyek strategis tersebut.

“Ini semuanya sumber anggaran pembebasan lahan dari Pusat, jadi Presiden juga meminta jangan sampai harganya Rp 50.000 jadi Rp 500.000. Itulah tugas Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikannya dan memastikan tidak ada pihak-pihak yang bermain dalam pembebasan lahan di empat proyek itu,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Di Aceh, Warga Justru Adakan Salat Minta Hujan

Menurut Adli, keempat PSN di Aceh yang jalan di tempat itu masing-masing pembangunan empat ruas jalan tol Aceh, pembangunan pabrik semen di Laweung, KEK Arun, dan proyek waduk dan bendungan Keureuto, Aceh Utara.

Untuk jalan tol, kata Adli Abdullah, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, ada empat ruas tol yang menjadi bagian dari 24 ruas jaringan tol trans Sumatera, yakni Binjai-Langsa, Langsa-Lhokseumawe, Lhokseumawe-Sigli, dan Sigli-Banda Aceh.

“Awalnya, Aceh tak dapat jatah dibangun jalan tol, itu sesuai dalam Perpres Tahun 2014. Setelah kita sampaikan, lalu Aceh masuk dan langsung dicanangkan. Namun sayang, sampai saat ini belum juga dilakukan peletakan batu pertamanya, belum dikerjakan karena terbelit persoalan lahan,” kata Adli.

Berikutnya pembangunan pabrik semen di Laweung, Pidie. Rencana besar Pemerintah Pusat tersebut hingga saat ini juga masih terkendala dengan pembebasan lahan.

Padahal, kata Adli, pembangunan pabrik semen di Laweueng, merupakan perintah Presdien Jokowi langsung ke Menterti BUMN.

Baca: Netizen Pertanyakan Kejanggalan Ini di Foto Selfie Roro Fitria saat Jalani BAP

“Kemudian baru masuk PT Semen Indonesia karena sudah ada teken MoU dengan PT Samana,” sebutnya.

Selanjutnya ada KEK Arun, Lhokseumawe yang menurut Adli juga masih jalan di tempat. Untuk KEK Arun, katanya harus didorong agar bisa dilakukan peletakan baru pertama pada 2018 ini.

“Dalam PP Nomor 5 Tahun 2017 sudah jelas dinyatakan bahwa pelaksanaannya itu dilakukan oleh Pertamina, PIM, Pelindo dengan merangkul PDPA,” ujar Adli.

Terakhir, pembangunan bendungan dan waduk Keureuto, Aceh Utara. Seperti diketahui, pembangunan proyek yang menelan biaya Rp 1,6 triliun itu diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Maret 2015. “Namun karena terkendala pembebasan lahan, banyak pihak yang bermain dalam proyek tersebut, akhirnya macet,” kata Adli.(dan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas